JAKARTA | jejakhukum.net – Kasus hilangnya seorang anak yang masih dibawah umur, perempuan berusia 12 tahun dan sempat viral di wilayah Kalideres Jakarta Barat beberapa waktu lalu, akhirnya kasus tersebut berhasil dibongkar jajaran Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya, yang selanjutnya berhasil menangkap pelaku yang berusia 22 tahun terindikasi melakukan penyekapan anak dibawah umur itu selama 7 hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami serta Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana dan Kasie Humas D. Saragih dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat yang digelar pada, Selasa (08/10/2024) menjelaskan, bahwa dalam kasus hilangnya anak masih dibawah umur tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SPS (22).
“Pelaku ini berprofesi sebagai Buruh di lapak barang bekas. Dan SPS (22) ini terbukti telah melakukan hal tak pantas dengan menyetubuhi korban yang masih di bawah umur dengan berulang kali,” kata Syahduddi saat press conference tersebut.
Syahduddi menjelaskan, modus operandi pelaku dimana Pada awalnya tanggal 15 September 2024 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan (LITMACH), lalu tersangka dengan korban bertukar Nomor WhatsApp (WA), kemudian janjian bertemu di Taman Bulak Teko (depan toko swalayan Hari-Hari) yang berada di Kalideres, setelah bertemu tersangka membonceng korban dengan menggunakan sepada motor scoopy menuju gudang kosong di daerah Pekojan Tambora Jakarta Barat.
Kemudian, lanjut Syahduddi, digudang kosong tersebut korban disetubuhi oleh pelaku (tersangka), kemudian korban dibawa oleh tersangka ke sebuah lapak barang bekas tempat kerja tersangka, ditempat tersebut korban dimasukkan ke sebuah kamar, yakni sejak hari Senin tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB sampai hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB dan dikamar tersebut korban disetubuhi oleh tersangka berulang kali.
Kemudian Selama 7 hari itu, korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari, dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan oleh tersangka di tempat tidak jauh dari rumah korban.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku (SPS) dijerat dengan pasal 81 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUHPidana “Melakukan persetubuhan terhadap anak” dan atau ”membawa lari perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tuanya,” tandasnya.(*/dok-ist./hms-polres/jakbar/biro-jakut/@FAZZA)