Paripurna DPRD Karawang Tetapkan Perubahan APBD 2026 dan Dua Agenda Strategis

Politik169 Dilihat

KARAWANG – JEJAKHUKUM.Net Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (T.A) 2026. Kesepakatan tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., di Gedung DPRD Karawang, Rabu (30/09/2026). Selain penetapan Raperda Perubahan APBD T.A 2026, rapat paripurna tersebut juga menyepakati dua agenda penting lainnya, yakni Perubahan Surat Keputusan (SK) DPRD mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Pembentukan Tim Penyusun Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Dalam memimpin persidangan, Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk terus mengawal agar alokasi anggaran dan regulasi yang disepakati benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Karawang. “Kami di DPRD bersama seluruh anggota dan instrumen dewan berkomitmen menyelesaikan setiap tahapan pembahasan APBD Perubahan ini secara cermat. Kerja sama yang solid antara Banggar DPRD dan TAPD membuktikan komitmen bersama dalam memastikan program-program prioritas daerah dapat berjalan optimal di sisa tahun anggaran 2026,” tegas H. Endang Sodikin. Apresiasi senada juga disampaikan oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E. Ia mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai berhasil mengatasi kendala defisit fiskal di awal pembahasan hingga menghasilkan formulasi anggaran yang realistis dan terukur. “Atas nama Pemerintah Daerah Karawang, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Banggar DPRD dan tim TAPD yang berhasil mengatasi dan merumuskan penyesuaian program serta alokasi anggaran yang responsif terhadap dinamika kebutuhan daerah,” ujar Bupati Aep Syaepuloh. Menindaklanjuti keputusan persidangan paripurna tersebut, Pemkab Karawang menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menindaklanjuti penyempurnaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan mempercepat eksekusi program di sisa tahun anggaran 2026 agar dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat.(Red)