JEJAKHUKUM.NET][
Jakarta,16 Oktober 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) menerima penghargaan
INACA Strategic Partnership Award dari Indonesia National Air Carriers Association
(INACA). Apresiasi tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi dan
kemitraan perusahaan dalam mendukung ekosistem industri penerbangan nasional,
khususnya dalam aspek perlindungan penumpang.
Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi,
dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-56 INACA yang diselenggarakan di
Cengkareng Heliport (CHP) Toos Sanitioso, Cengkareng, Tangerang, pada Kamis
(15/10/2026).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyampaikan bahwa perusahaan terus
berupaya untuk memperkuat kolaborasi dengan industri penerbangan dalam
meningkatkan kualitas perlindungan kepada masyarakat. Menurutnya, perlindungan
penumpang merupakan bagian penting dari penyelenggaraan transportasi publik.
“Karena itu, kolaborasi dengan maskapai dan seluruh pihak terkait perlu terus
diperkuat agar perlindungan bagi penumpang dapat berjalan secara optimal sesuai
ketentuan,” ujarnya.
Ariyandi berharap, kehadiran Jasa Raharja tidak hanya menjadi bagian dari ekosistem
transportasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama ketika
penumpang menghadapi risiko kecelakaan.
Sementara itu, Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, turut menyampaikan
apresiasi kepada berbagai pemangku kepentingan yang berkontribusi dalam
mendukung industri penerbangan nasional, termasuk Jasa Raharja. Ia menekankan
bahwa penguatan industri penerbangan membutuhkan dukungan dan kolaborasi
seluruh pihak, terutama di tengah berbagai tantangan global yang memengaruhi
operasional maskapai.
“Untuk itu, kami mengajak segenap stakeholder untuk menguatkan dan
mengembangkan industri penerbangan nasional sehingga membuat maskapai
penerbangan juga menjadi kuat, berdaya saing tinggi dan memberikan manfaat
kepada masyarakat melalui konektivitas transportasi udara,” ujar Denon.
Melalui sinergi tersebut, koordinasi dalam penyelenggaraan perlindungan penumpang
diharapkan dapat terus diperkuat, termasuk dalam mendukung penanganan korban
apabila terjadi kecelakaan angkutan udara. Upaya ini sejalan dengan komitmen Jasa
Raharja untuk menghadirkan pelayanan perlindungan dasar yang profesional





















