2% Dana CSR Hoax, Bappeda: Mana Ada Undang-undang nya

Karawang, Jejakhukum.net – Ricuh terkait CSR Jawa Satu Power yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat Cilamaya yang hingga saat ini menurut informasi Kuasa Hukum nya yakni Elyasa Budianto,S.H, masih dalam proses persidangan.

Elyasa mengatakan dimana nurani pemerintah ketika masyarakat terdampak dari sebuah aktifitas perusahaan belum mendapatkan hak nya (CSR) dengan jelas sesuai aturan Undang- undang yang berlaku.

” Kami masyarakat Cilamaya mempertanyakan mana kejelasan CSR Jawa Satu Power,kok bisa di berikan ke wilayah lain, sedangkan yang terdampak kami masyarakat Cilamaya”, kata dia, Senin (25/11).

Lebih jauh,Kuasa Hukum Gema Cikamaya, mengatakan bahwa hari ini pemerintah baru buka mata tentang CSR Jawa Satu Power di tahun 2024, kalau mau transparan ayo kita buka CSR 5 (lima) tahun kebelakang.

” Kami minta pemerintah transparan terkait pengelolaan dana CSR, dan kalau boleh jujur, ayo kita buka CSR Jawa Satu Power lima tahun lalu, kemana dan siapa yang menikmati”,jelas Elyasa.

Aula Bappeda: TimSus Lembaga Investigasi Negara Berdiskusi dengan Kabid BAPPEDA Karawang

Menurut Nanang (Kabid) Bappeda, Kabupaten Karawang, yang menjelaskan bahwasanya tidak ada satupun Undang- undang yang menjelaskan berapa besaran CSR yang jelas di aturan tersebut, makanya kami tidak bisa menekan perusahaan dalam hal ini.

” Tidak ada Undang- undang yang jelas mengatakan bahwa perusahaan harus mengeluarkan 2%-4% keuntungan nya dalam setahun”, kata dia.

Dijelaskan Nanang, kami hanya sebagai pelaksana regulasi, bukan pembuat regulasi pak, dan kami hanya bisa menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk melaporkan implementasi CSR nya apabila sudah dilakukan kedalam aplikasi kita.

” Bappeda hanya sebagai pelaksana regulasi pak, terkait di Undang- undang yang selama ini saya ketahui dan pelajari tidak ada tertuang bahwa aturan 2% – 4% menjadi keharusan perusahaan,kami juga dilema, kalau yang sering kita ketahui di google tentang 2% – 4% itu adalah sebuah narasi yang dibangun oleh seseorang,pada kenyataannya itu tidak ada” jelas Nanang, Senin (25/11).

(Thon)