750 juta Anggaran BUMDES Karangsegar di Soal, LIN: Kecurangannya Kita Laporkan Segera!

Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Hasil Investigasi beberapa waktu lalu terhadap beberapa Desa di Kabupaten Bekasi, menurut Ependi, mengatakan kepada JEJAKHUKUM.net, tentang adanya dugaan penggunaan dana BUMDes yang tidak transparan bahkan terkesan digelapkan.

Satu contoh Desa Karangsegar, yang menurut (Tatang-rRef) menjelaskan bahwa dirinya baru menerima dana BUMDes pada tahun 2025, sebelumnya dia katakan tidak tahu menahu. Padahal menurut data yang dilaporkan ke Negara, BUMDes tahun 2025 sebesar 199 juta, tapi Tatang hanya menerima 150 juta saja.

” BUMDes 2025, kata Pak Tatang selaku Direktur BUMDes Karangsegar pada waktu dihubungi mengatakan hanya menerima 150 juta saja, sedangkan sisanya menurut nya tidak faham.

Yang menjadi soal, Bumdes tahun 2025 yang sudah dilaporkan ke negara oleh Siskeudes adalah 199 juta dan bukan 150 juta. Lebih mencengangkan lagi, saudara Tatang tidak tahu berapa besaran anggaran yang seharusnya di terimanya, apalagi anggaran Bumdes tahun sebelumnya yang berkisar 750 juta,” jelas Ependi Senin (15/09/25).

Bukan hanya Bumdes yang menjadi persoalan, sejumlah program ketahanan pangan pun Sekdes Karangsegar tidak faham ada dimana dan siapa para penerima manfaat nya.

“Sekdes sendiri pada waktu dikonfirmasi tentang anggaran Bumdes hanya bisa terdiam, lalu menghubungi Kades via WhatsApp messenger pribadinya, alhasil Kades pun tidak berani menjawabnya,” tutur Ependi.

Lanjutnya, bila kami tidak mendapatkan kejelasan dari Kepala Desa dengan sebenarnya, dalam waktu dekat, pastinya kami akan buatkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, biar ada efek jera kedepannya bagi kepala Desa yang sengaja bermain -main dengan anggaran negara. Ketransparansian dan penuh tanggung jawab terkait penggunaan Dana Desa sudah di atur dalam UU Desa pada pasal 68, tutupnya.

Hingga berita ini dibuat, Kepala Desa Karangsegar belum dapat dihubungi.

(Red)