Kota Bekasi | JEJAKHUKUM.net – Besarnya alokasi anggaran yang diterima Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023 menjadi perhatian serius praktisi hukum JEJAKHUKUM.net. Diketahui, total anggaran yang dikelola mencapai lebih dari Rp. 500 miliar atau setengah triliun rupiah, menjadikannya RSUD dengan anggaran tertinggi di Provinsi Jawa Barat. Ditambah lagi besaran BLUD yang nyaris belum diketahui oleh banyak pihak.
Pertanyaannya, kok bisa Pemkot Bekasi menggelontorkan anggaran sebegitu besarnya setiap tahun?
Saat dikonfirmasi oleh tim Redaksi JEJAKHUKUM.net, salah satu pihak RSUD Kota Bekasi yang berinisial ‘HF’ menjelaskan bahwa anggaran tersebut sudah termasuk dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Oh, untuk dana BLUD sudah termasuk anggaran setengah triliun itu,” ujar HF singkat.
Namun jawaban tersebut tak menjelaskan secara rinci alokasi dan penggunaan anggaran secara transparan, baik dalam belanja pegawai, pengadaan alat kesehatan, perawatan fasilitas, hingga layanan masyarakat. Tim Redaksi JEJAKHUKUM.net pun mulai bertanya-tanya, apakah besarnya anggaran ini benar-benar mencerminkan kualitas dan peningkatan layanan kesehatan di RSUD Kota Bekasi?
Menurut aktivis anti korupsi, mengatakan besarnya nominal anggaran yang dikelola oleh satu instansi kesehatan milik daerah harus menjadi perhatian serius. Baik Inspektorat, BPK sesuai tupoksinya bahkan lembaga sosial kontrol lainnya wajib tahu.
“Ini bukan sekadar angka. Anggaran setengah triliun bukan jumlah kecil. Maka wajib bagi BPK dan Inspektorat melakukan audit mendalam dan publikasi terbuka terkait penggunaannya. Jika tidak transparan, pastinya akan timbul pertanyaan pedas dari masyarakat dan lembaga sosial kontrol lainnya”,Tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan BLUD yang memiliki fleksibilitas tinggi dalam belanja operasional bukan berarti kebal dari pengawasan.
“Justru karena BLUD tidak tunduk sepenuhnya pada mekanisme APBD murni, maka transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat,” tambahnya.
Perbandingan dengan RSUD lain di Jawa Barat menguatkan dugaan adanya kejanggalan. Beberapa RSUD besar lainnya justru berkinerja lebih baik namun dengan anggaran lebih kecil. Maka wajar jika publik menuntut kejelasan:
Mengapa RSUD Kota Bekasi bisa mendapat anggaran sebesar itu? Apa urgensinya? Dan ke mana larinya anggaran yang menggunung tersebut?
Dalam waktu dekat, Lembaga Bantuan Hukum KYAI AGENG JAGAT yang di nahkodai oleh S.Z Ependi dikabarkan tengah menyusun laporan permintaan audit terhadap penggunaan anggaran RSUD tersebut.
Dipastikan, Redaksi JEJAKHUKUM.net akan terus mengikuti perkembangan isu ini dan membuka ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terbuka sebelum langkah hukum diambil.
(Red)