BANDAR LAMPUNG, JEJAKHUKUM.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam rangka menguatkan komitmen dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan diikuti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia, yang di selenggarakan bertempat di Hotel Novotel Kota Bandar Lampung pada, Kamis (03/2/2023).
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, dapat pula diikuti melalui media sosial dan youtube Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Hadir sebagai narasumber ahli antara lain Kepala Perwakilan Bapan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung, Anggota Komite Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP); Tenaga Ahli Sitem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri, Kepala Daerah, serta Pakar dan Ahli Keuangan Daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Keuda Kemendagri, Agus Fatoni sebagai keynote speech pada saat membuka Rakor menyampaikan bahwa melalui momentum Rakor ini, pemerintah daerah (pemda) dapat memperoleh bekal, informasi dan pengetahuan yang cukup terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, termasuk langkah-langkah aplikatif dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, baik dari sisi regulasi, kebijakan, dan informasi penting lainnya.
“Pada hari ini sengaja kami mengundang Bapak/Ibu dalam rangka menjalin koordinasi dan komunikasi guna penyamaan pemahaman terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Fatoni.
Fatoni juga menekankan laporan keuangan pemda harus menyajikan informasi yang bermanfaat. “Pelaporan keuangan harus menyediakan beberapa informasi, pertama menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan. Kedua, menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran,” paparnya.
“Ketiga, menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai. Keempat, menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya. Kelima, menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman. Terakhir, keenam menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan,” tutur Fatoni.
Fatoni melanjutkan, bahwa tahun 2023 merupakan tahun kesembilan bagi pemda seluruh Indonesia dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Fatoni juga memberikan penjelasan, “Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual. Sehingga diharapkan pemda dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan serta perubahan kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya. Pemda juga dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Fatoni meminta pemda untuk mencantumkan beberapa komponen dalam penyusunan laporan keuangan. “Komponen tersebut, yaitu pertama Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Kedua, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL). Ketiga, Neraca. Keempat, Laporan Operasional (LO). Keempat, Laporan Arus Kas (LAK). Kelima, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Keenam, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” imbuhnya.
Diakhir sambutannya, Fatoni berharap melalui Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, diharapkan Pemda dapat menyusun laporan keuangan daerah dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Dengan demikian, diharapkan jumlah Pemda yang berhasil meraih predikat opini WTP sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kian meningkat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri sekaligus menjadi pembicara kunci, kemudian Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Pelaksana harian (Plh) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati/Walikota dan Sekretaris Daerah kabupaten/kota, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) se-Indonesia, Kabid Akuntansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.(*/dok-ist/hms-keuda/Reff./Tim-Red)