Bekasi,JEJAKHUKUM.NET || Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi, Hidayat,menepis issue terntang dirinya yang katanya telah mencabut laporannya di Kemendagri dan Ombudsman RI, terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Sdr. DR. H.Dani Ramdan, M.T (Pj.Bupati Bekasi).
“Saya belum pernah melakukan pencabutan laporan Pj. Bupati Bekasi ke Kemendagri maupun Ombudsman RI, seperti issue yang banyak beredar”, jelasnya kepada jejakhukum.net, di kantor sekretariat nya pada Sabtu (05-03-2023).
Hingga saat ini laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara kepada Institusi yang berwenang masih terus dikawal.
“Laporan saya kepada kedua (2) lembaga negara masih terus saya kawal, saat ini saya sedang mempersiapkan laporan berikutnya ke Kejaksaan Tinggi Jawa barat” katanya.
Lanjutnya, “Terkait surat jawaban dari Kementerian dalam Negeri Cq, Inspektur Jenderal, tertanggal 20 Pebruari 2023, sudah saya terima, tinggal menunggu saja apakah Negara dalam hal ini dapat bersikap tegas! Tutup nya.(*Red)