Diduga Tambang Tidak Berizin Rusak Lingkungan, APH dan Pemda Tutup Mata, Warga Bertanya Ada Apa ???”

JEJAKHUKUM.NET JAMBI-Rembang, Maraknya dugaan tambang galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten Rembang sudah sangat meresahkan masyarakat dan berdampak pada lingkungan.

Salah satu tambang galian pasir kuarsa yang beroperasi di Desa Sambiroto Kecamatan Sedan yang sejak lama sampai sekarang di kelola oleh saudara Jimun tanpa mengantongi izin dari pihak terkait, seolah olah kebal hukum tentu menjadi tanda tanya besar masyarakat ada apa dan siapa dibalik aktivitas tambang tersebut.

Selain galian tambang pasir sdr Jimun, diduga kuat ada galian C  tambang batu yang berada di Kecamatan Pamotan, Kecamatan Sedan dan Kecamatan Sale yang masih beroperasi diduga tidak memiliki izin.

Dari hasil investigasi media jejakhukum.net di lapangan. Menurut pengakuan salah satu warga sebut saja pak Lek (nama samaran Red) di Desa Sidowayah ada usaha tambang yang diduga beroperasi tanpa izin yang di kelola oleh penambang berinisial S.

Kemudian dari salah satu narasumber, via WhatsApp tanggal 02 Januari 2024, sekira pukul 20.09 WIB memberikan informasi kepada awak media jika tambang tersebut dijaga oleh beberapa oknum pengelola tambang.

“(Kulo pas dolan meriku durung dugi lokasi sampun dicegat dan ditolak pak) ” jika diartikan ke dalma bahasa indonesia “saya pas main kesana sebelum masuk ke lokasi sudah di hadang oleh para oknum penambang ” ungkap narasumber.

Ini adalah contoh sebagian kecil ulah para penambang yang ada di Kabupaten Rembang sehingga mereka merasa aman dan nyaman padahal jelas-jelas tambang yang tidak ada izinnya adalah perbuatan pidana yang bisa diproses secara hukum.

Secar regulasi, PETI (pertambangan tanpa izin) melanggar Undang-Undang No 03 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 04 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dimana pada Pasal 158 UU tersebut “bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Harapan warga yang berinisial SL penduduk dari Desa Sambiroto Kecamatan Sedan, agar tidak ada pertambangan atau galian ilegal yang merusak lingkungan dan harapan para Aktivis dan salah satu Ormas yang ada di Kabupaten Rembang bahwa semoga saja para penambang tidak ada permainan ataupun upeti yang diberikan oleh oknum para penambang kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya di Kabupaten Rembang.

Dari penulusuran awak media, seolah-olah olah pihak APH terkesan menutup mata atas aktivitas beberapa galian C tersebut, padahal masyarakat sekitar resah dimana kegiatan tersebut berdampak buruk bagi lingkungan.

Berdasarkan fakta dan beberapa bukti yang dimiliki oleh awak media maka tim awak media akan menanyakan secara langsung kepada Kapolres Rembang pada tanggal dan waktu yang akan diajukan pada pihak Kepolisian Polres Rembang.

(Tim)