KOTA BEKASI | jejakhukum.net – Calon Legislatif (Caleg) DPRD Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Daerah Pemilihan (Dapil) 5 meliputi Kecamatan Bekasi Barat dan Pondokgede Nomor urut 1, Rentina Sitorus dengan didampingi assisten/ sekretarisnya Eva secara masif melakukan sosialisasi kartu asuransi bagi anggota Partai Perindo. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di sekitaran kawasan Bekasi Kota pada, Senin (05/2/2024) siang.
Bagi para anggota pemegang KTA partai Perindo akan mendapat keuntungan dari aktivasi kartu asuransi bagi pemiliknya, adalah dengan dapat diajukan klaim jika ada musibah yang terjadi menimpa pemegang kartu. Caranya pun sangat mudah yakni berbekal validasi data di e-KTP dan telepon seluler (smartphone) untuk masukan sejumlah data yang ada di kartu asuransi serta data pribadi peserta atau anggota partai Perindo,” ujar Rentina.
Seperti diketahui, lanjut Tina, sapaan akrabnya, bahwa Partai Perindo bekerja sama dengan MNC Life berkomitmen akan memberikan klaim Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Perindo berasuransi kepada para anggotanya yang terdampak musibah. Seperti halnya jika terjadi insiden atau peristiwa yang mengakibatkan anggota pemegang KTA sampai meninggal dunia senilai Rp. 3 juta, sedangkan untuk biaya perawatan (Anggota terdampak) sebesar Rp. 300 ribu.
“Kegunaan KTA partai Perindo berasuransi merupakan Asuransi Jiwa, yang dimana kartu ini dapat bermanfaat dan digunakan apabila (pemegang kartu) terkena musibah, seperti kecelakaan hingga meninggal dunia (klaim Rp. 3 juta), sedangkan jika dirawat karena kecelakaan ada pergantian obat senilai Rp. 300 ribu,” ungkapnya.
“Masa berlakunya kartu selama 1 tahun, selanjutnya apabila caleg yang tertera namanya dibelakang kartu naik menjadi anggota dewan (DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan DPR RI) maka berlaku menjadi 5 tahun, serta akan ditingkatkan pula bukan hanya untuk Asuransi Jiwa saja, akan tetapi bisa digunakan untuk berbelanja ada discount menarik tentunya,” papar Rentina.
Rentina Sitorus juga memaparkan program asuransi ini dipersembahkan oleh MNC Life, salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar dan terpercaya di Indonesia.
“Dengan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode batang (Barcode), dan untuk mengaktifkan asuransi, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen, yakni meliputi; e-KTP berikut nomor HP/WhatsApp, dan nama Ahli waris. Asuransi ini merupakan program asuransi yang memberikan perlindungan kepada seluruh anggota Partai Perindo dan keluarganya dari risiko musibah (kecelakaan),” pungkasnya.(*/dok-ist./fwj.i/bks/hms/@AZ)