Didampingi Kuasa Hukum, LSM KPKB Laporkan Dugaan Pungli di Sektor Industri Pariwisata dan Parkir Ilegal Ke Kejari Lebak

Hukum11 Dilihat

Lebak, JEJAKHUKUM.NET – Warga masyarakat Kabupaten Lebak yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (LSM KPKB) secara resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal di Kabupaten Lebak ke Kejaksaan Negeri Lebak pada Selasa, 21 Mei 2024. Didampingi tim kuasa hukumnya, Ketua Umum LSM KPKB, Dede Mulyana, mengungkapkan bahwa sektor industri pariwisata di Kabupaten Lebak merupakan salah satu industri yang mampu menghasilkan pertumbuhan ekonomi dengan cepat, menyediakan lapangan pekerjaan, meningkatkan penghasilan masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak.

“Kami bersama tim kuasa hukum sudah menyampaikan laporan kami secara resmi perihal dugaan pungli dan/atau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di sektor industri pariwisata dan parkir ilegal di Kabupaten Lebak ke pihak Kejaksaan Negeri Lebak pada siang tadi,” ungkap Dede Mulyana.

Menurut Dede Mulyana, pada tahun 2019, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak, Eka Prasetiawan, telah mengungkapkan bahwa terdapat 200 objek pariwisata potensial. Oleh karena itu, Pemda Lebak terus menggenjot sektor pariwisata sebagai unggulan daerah untuk mendorong peningkatan PAD Kabupaten Lebak.

“Akan tetapi, sangat disayangkan jika sampai saat ini masih banyak kegiatan usaha pariwisata di Kabupaten Lebak yang tidak memiliki izin. Lantas bagaimana akan meningkatkan PAD Kabupaten Lebak jika itu masih ilegal,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, E. Suharna, S.H. dan Dian S.S.Y., M.H., selaku tim kuasa hukum LSM KPKB, menjelaskan bahwa kebocoran PAD Kabupaten Lebak diduga terjadi akibat adanya pembiaran yang dilakukan secara sengaja oleh pihak Pemkab Lebak. Mereka menyoroti kinerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak yang dinilai carut-marut dalam pengawasan, pembinaan, dan evaluasi sektor industri pariwisata, serta lemahnya kinerja Satpol PP Kabupaten Lebak sebagai penegak perda.

“Secara logika hukum, jika kegiatan usaha pariwisata dan pengelolaan parkir tersebut ilegal, maka pungutan yang diperoleh dari kegiatan usaha tersebut adalah pungutan liar (pungli). Akibatnya, tidak ada pembayaran pajak atau retribusi yang masuk secara sah ke Pemda Lebak sebagai bentuk PAD Kabupaten Lebak. Justru yang terjadi adalah dugaan konspirasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Dapur Pribadi (PADP), yang merugikan perekonomian dan keuangan negara,” papar tim kuasa hukum.

Menurut tim kuasa hukum, dugaan pungli dan/atau KKN di sektor industri pariwisata dan pengelolaan parkir ilegal bukanlah masalah sepele. Jika diakumulasikan, kebocoran pajak/retribusi dari seluruh industri pariwisata dan parkir ilegal di Kabupaten Lebak bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah per tahun.

“Modus operandi kejahatan seperti ini adalah bagian dari kejahatan trading influence, di mana kejahatan ini menggunakan pengaruh kewenangan dalam jabatan dan/atau kekuasaan sehingga terciptanya kondisi pembiaran terhadap industri pariwisata dan parkir ilegal. Hal ini mengakibatkan para pelaku bebas melakukan pungli dalam kegiatan usaha pariwisata dan pengelolaan parkir ilegalnya,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga menilai bahwa kegiatan usaha ilegal tersebut merupakan salah satu penyebab Lebak Selatan tidak akan pernah maju dan layak menjadi daerah pemekaran kabupaten. Oleh karena itu, perlu ada kepastian hukum agar seluruh potensi alam di Lebak Selatan benar-benar masuk pada sektor PAD Kabupaten Lebak secara real dan signifikan.

“Ini harus dibenahi secara bersama-sama, karena bukan hanya menyangkut perizinan industri pariwisata dan parkir, melainkan sektor pertambangan di seluruh kawasan Lebak Selatan juga harus segera dibenahi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut tim kuasa hukum.

Pihaknya juga meminta pemerintah untuk merespons cepat setiap pengajuan perizinan usaha baik pariwisata maupun pertambangan yang memenuhi persyaratan, agar tidak terkesan mempersulit karena adanya conflict of interest.

“Oleh karena itu, kami minta pihak Kejari Lebak segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini dengan serius. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta dapat menumbuhkan berbagai solusi hukum dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Lebak,” pungkasnya. (Tim)