Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Tanah milik PJT 2 di Karawang diduga telah diserobot oleh pengembang perumahan De Kraton. Berdasarkan laporan, luas tanah yang diserobot mencapai kurang lebih 1,200 meter persegi yang berasal dari dua sertifikat milik PJT 2.
Perumahan De Kraton kini sudah berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik PJT 2. Kasus ini menambah daftar panjang sengketa tanah antara pihak pengembang dan pemilik lahan negara.
H. Elyasa Budianto, SH, seorang pengamat hukum/advokat senior menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengembang De Kraton sudah masuk dalam kategori perampasan aset negara. “Ini bukan hanya masalah sengketa lahan biasa, tetapi sudah masuk ke ranah perampasan aset negara,” tegas H. Elyasa. Selasa (9/7/2024).
Tindakan ini, menurut H. Elyasa, melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan tanah dan hak atas tanah, di mana lahan negara tidak boleh dialihkan atau diserobot oleh pihak lain tanpa izin yang sah dan Permen PUPR no 28/2015 yang mengatur batas sepadan sungai.
Kasus penyerobotan tanah ini juga mencuatkan pertanyaan tentang pengawasan dan penegakan hukum di bidang agraria. “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum agraria di Indonesia,” lanjut H. Elyasa.
Pihak pengembang De Kraton belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk menghubungi pihak De Kraton masih belum berhasil.
Kasus ini juga menarik perhatian masyarakat Karawang, yang mengkhawatirkan dampak negatif dari praktik penyerobotan tanah terhadap pembangunan di daerah tersebut. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan adil.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi penanganan sengketa tanah di Indonesia, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahi hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok. “Ini adalah ujian bagi integritas dan keadilan di negara kita,” tutup H. Elyasa. (Red)