Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap 8 Kasus Kejahatan Ekonomi

Pengungkapan delapan (8) kasus ekonomi di Indonesia terkait Importasi, Pangan, Kesehatan, dan Perlindungan Konsumen

JAKARTA | jejakhukum.net – Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mmengungkap delapan (8) kasus ekonomi terkait Importasi, Pangan, Kesehatan, dan Perlindungan Konsumen di Indonesia.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP. Hendri Umar mengatakan dari kedelapan kasus tersebut Polisi berhasil menangkap dan mengamankan 8 orang Tersangka.

“Total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 8 orang, meliputi 6 Warga Negara Indonesia berinisial (MT), (DE), (RE), (A), (FF), (M), (MF) dan 2 lainnya merupakan Warga Negara Asing berinisial (A) Warga Negara Nigeria dan (LX) Warga Negara Tiongkok,” ujarnya dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya yang dilaksanakan pada, Selasa (6/8/2024).

Hendri juga mengungkapkan bahwa ada beberapa modus pelaku dalam kasus importir, yakni diantaranya; memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat SDPPI. “Selain juga memperdagangkan sediaan farmasi dari negara RRT (China) berupa salep berbagai macam merek, mengimpor dan juga telah memperdagangkan dari negara Nigeria ke Indonesia berupa kosmetik berbagai macam merek tanpa memiliki izin edar, dan memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standard mutu yang dipersyaratkan,” ungkap AKBP Hendri.

Kemudian modus dalam kasus pangan dan kesehatan Hendri menjelaskan, bahwa pelaku tekah memproduksi dan mengedarkan bahan pangan dan olahan. “Berupa bakso yang tidak memiliki izin edar yang tidak sesuai dengan label kemasan dan memproduksi serta mengedarkan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI,” paparnya.

Sedangkan modus dalam kasus Perlindungan Konsumen, pelaku memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, shampo, dan handbody berbagai macam merek internasional. “Merek-merek seperti Lifebuoy, Head dan Shoulders, Lux, Sunsilk, Pantene, Rejoice, Zwitsal, Dove, Shinzui, Tresemme, Vaseline, dan merek nasional seperti Citra, Scarllet yang tidak memiliki ijin edar serta memproduksi dan mengedarkan sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti Lifebuoy, Lux, Shinzui yang tidak memenuhi standar persyaratan dari instansi terkait,“ tutur Hendri.

Dikesempatan yang sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. Inkiriwang mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari 8 kasus tersebut antara lain 395 Ball Pakaian Bekas, 1.931 Pcs Peralatan Elektronik berupa (Drone dan Jam tangan), 930 Pcs Kosmetik Impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 Liter Berbagai Macam Kosmetik berupa (Sabun, Shampo, Body Scrub, Sabun Bayi, Handbody), 540 Botol Minyak Goreng Kemasan Merek Jenius 800 ML, dan 2.275 Bungkus Bakso,” ucap AKBP Victor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 110, Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2), Pasal 113, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,

Selain dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62, Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, d, e, f, i, j dan Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah.(*/dok-ist./hms-pmj/biro-jakut/@FAZZA)

Tinggalkan Balasan