Siapa Penikmat Gelap Program Ketahanan Pangan di Desa Karanganyar?

Artikel, Hukum159 Dilihat

Karawang, Jehakhukum.net – Dugaan adanya penyimpangan dalam program ketahanan pangan di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, telah memicu perhatian publik. Tim Jejakhukum.net mendatangi Kantor Desa Karanganyar pada Senin (02/09/24) untuk mengonfirmasi penggunaan Dana Desa yang diduga tidak terealisasi sesuai peruntukannya.

Saat dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Desa, terutama dalam program ketahanan pangan, Kepala Desa Karanganyar, Udin Nurdin, menolak memberikan penjelasan kepada media. Menurutnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa merupakan rahasia negara yang tidak bisa diungkapkan kepada publik.

“Kalau mau konfirmasi silakan saja, tapi saya tidak akan memberikan informasi seputar anggaran desa. Laporan saya sudah diperiksa oleh BPK dan Inspektorat, lagipula ini rahasia,” tegasnya.

Pernyataan Udin Nurdin menimbulkan pertanyaan besar, terutama karena UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak memasukkan Dana Desa ke dalam kategori rahasia negara, seperti yang diklaim oleh Kepala Desa. Bahkan, pernyataan ini berpotensi melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan kepala desa memberikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintah desa secara transparan kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.

Menurut Pasal 26 ayat 4 huruf (p) UU No. 6 Tahun 2014, kepala desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat desa. Selain itu, Pasal 27 huruf (d) menegaskan kewajiban kepala desa untuk menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam hal ini, masyarakat desa juga berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan pemerintahan desa, seperti yang diatur dalam Pasal 68 huruf (a) UU yang sama. Bahkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga memiliki hak yang sama berdasarkan Pasal 61 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2014.

Pemerintah desa diwajibkan untuk memberikan informasi terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa melalui layanan informasi paling sedikit satu kali dalam setahun, mencakup tiga hal utama: perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, kegiatan pembangunan desa, dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa.

Dalam pantauan Tim Jejakhukum.net, terdapat kejanggalan terkait penggunaan Dana Desa di Desa Karanganyar tahun 2022-2023, terutama dalam program ketahanan pangan. Anggaran ratusan juta rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk kebaikan masyarakat diduga kuat telah dinikmati oleh sekelompok kecil yang bertindak tidak adil.

Berikut rincian anggaran ketahanan pangan di Desa Karanganyar: Pada tahun 2022, Desa Karanganyar menerima Dana Desa sebesar kurang lebih Rp 1.188.725.600, dengan alokasi sekitar kurang lebih Rp 101.478.300 untuk program ketahanan pangan. Pada tahun 2023, ketahanan pangan mendapat alokasi lebih besar, sekitar kurang lebih Rp 223.666.000 dari total Dana Desa sebesar kurang lebih Rp 1.553.263.000.

Jika Kepala Desa tidak dapat memberikan informasi sekecil ini kepada masyarakat, bisa jadi ada sesuatu yang lebih besar sedang ditutupi. Untuk itu, institusi penegak hukum diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap LPJ Desa Karanganyar. (Tim)