Karawang, Jejakhukum.net – Gencarnya pemberitaan di media online terkait adanya keluhan nelayan Muara Cilamaya terkait adanya kerusakan lingkungan di pesisir laut Muara Cilamaya yang ditimbulkan dengan adanya proyek PLTGU dan berefek pada mata pencaharian para nelayan, membuat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Jawa Barat tergerak untuk meninjau ke lokasi Muara Cilamaya.
Bertepatan dengan HUT yang ke-44 nya, pengurus Walhi Jabar mengunjungi Muara Cilamaya untuk meninjau langsung kondisi laut pesisir Cilamaya dan melihat kondisi realitas masyarakat nelayan yang terkena dampak yang diduga diakibatkan adanya proyek PLTGU Jawa Satu Power, Rabu (16/10/2024)
Seperti diketahui, para nelayan yang tegabung dalam organisasi GEMA CILAMAYA telah melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPRD Karawang, kemudian dilanjut hari Senin 15 Oktober 2024 lalu, beserta kuasa hukumnya Bang Ely sapaan akrab H. Elyasa Budiyanto, SH & Associates telah melakukan gugatan Class Action terhadap JSP selaku tergugat l dan PemKab Karawang selaku tergugat ll karena dinilai telah merugikan masyarakat Nelayan dengan pembangunan PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap), sebab pembangunan itu dinilai telah merusak ekosistem pantai laut muara cilamaya.
Direktur Eksekutif, Walhi Jabar, Wahyudin mengatakan, setelah mengunjungi Muara Cilamaya, pihaknya melihat daya rusak proyek PLTGU terhadap pantai Muara Cilamaya dan juga berdampak pada penghasilan para nelayan.
“Seharusnya untuk sebuah proyek strategis nasional maka study kelayakan AMDAL seharusnya terencana dengan matang”. paparnya.
“Maka dari itu Walhi Jabar sangat mendukung langkah Kantor Advokat H Elyasa Budianto & Assocoates melakukan gugatan class action / Litigasi, Walhi akan melakukan langkah advokasi Non Litigasi berupa lobi kepada ADB Asian Development Bank, slaku pendana proyek tesebut,”ucapnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, H. Elyasa Budianto menyampaikan terima kasih kepada pengurus Walhi Jabar yang sudah meninjau Muara Cilamaya dan memberikan dukungan untuk para nelayan yang akan berjuang dipersidangan gugatan class action kepada PLTGU JSP dan Pemkab Karawang.
“Sesuai jadwal, sidang perdana gugatan class action nelayan Muara Cilamaya di Pengadilan Negeri Karawang akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2024,” tutup Elyasa.
(Red)