Jejakhukum.net – Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPP FSPTI) menolak melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI), Rabu (23/10/2024).
Munaslub DPP FSPTI di Hotel Boutiq Jakarta Pusat pada tanggal 04 hingga 05 Mei 2023, yang dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja dan dihadiri oleh seluruh DPD maupun DPC FSPTI se- Indonesia, menghasilkan beberapa keputusan organisasi antara lain memilih Ketua Umum (Ketum) dan menyusun kembali kepengurusan DPP FSPTI.
Sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000, maka hasil Munaslub harus dan telah dilaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta selatan.
“Sampai saat ini, DPP FSPTI yang tercatat di Kementrian Tenaga Kerja dan Suku Dinas Tenaga kerja Jakarta Selatan hanya satu, yang dipimpin Surya Bakti Batu bara (Ketua umum DPP), Edward M Tru (Sekretaris Umum DPP),” kata Kasten Harianja selaku Wakil Ketua DPP FSPTI.
Mengenai adanya surat dari DPP KSPSI yang ditujukan kepada DPP FSPTI
dengan nomor surat : 113/ORG/DPPKSPSI/X/2024 tentang Pembentukan Panitia Munaslub Rekonsiliasi adalah suatu hal yang tidak wajar serta menimbulkan pertanyaan bagi Kasten Harianja.
Menurutnya, sebagai suatu federasi serikat pekerja yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan, FSPTI bebas untuk berapiliasi dengan konfederasi manapun.
“Selaku pemegang sertifikat lisensi atas kepemilikan nama, lambang dan logo FSPTI, perlu juga kami sampaikan bahwasanya sertifikat kepemilikan nama, dan merek logo FSPTI telah dialihkan, dari kepemilikan organisasi dan dialihkan menjadi kepemilikan pribadi (Surya Bakti Batubara, Edward Mtru dan Fuad Ahmad),” terang Kasten Harianja.
Lanjutnya, menyikapi surat dari DPP KSPSI itu maka DPP FSPTI menggelar Rapat Pleno pada tanggal 18 Oktober 2024 untuk membahas muatan yang terkandung pada surat tersebut dan akhirnya seluruh pengurus DPP FSPTI mengambil kebijakan dan keputusan.
“Keputusannya menolak seluruh point surat dari DPP KSPSI, dimana salah satu poinnya agar FSPTI melakukan Munaslub Rekonsiliasi, dan hasilnya kami FSPTI menolak melakukan Munaslub itu,” tegas Kasten Harianja.