Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Oknum Anggota DPR D Atas Dugaan Gratifikasi

Hukum, Nasional89 Dilihat

Bekasi, Jejakhukum.net – Bahwa pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL yang merupakan oknum Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.

Bahwa tersangka SL diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Gratifikasi dan/atau Suap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW.

Bahwa penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL.

Bahwa Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan. (Ahmadi)