Pontianak, Jejakhukum.net – 14 Desember 2024 Sengketa terkait penjualan tanah bersertifikat hak milik (SHM) No. 25569 di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali mencuat setelah Harso Utomo Suwito, pihak pelapor, melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri. Harso menduga adanya unsur penipuan dalam transaksi penjualan tanah tersebut.
Tanah yang menjadi obyek sengketa memiliki luas 1.440 meter persegi, dengan sertifikat diterbitkan pada 3 Maret 2005. Menurut Harso, tanah tersebut awalnya ditawarkan kepadanya pada 2003 oleh Agt, yang kala itu membantu administrasi dan keuangan dalam usaha Harso. Agt, yang diduga istri dari seorang pensiunan anggota Polda Kalbar, disebut menawarkan tujuh kapling tanah yang dulunya diklaim milik saudara Aban.
Harso mengaku telah mengeluarkan sejumlah uang sesuai permintaan Agt, tetapi hingga kini sertifikat tanah tidak pernah diserahkan kepadanya. “Tanah tersebut justru dijual oleh Agt melalui pihak ketiga tanpa sepengetahuan saya,” tegas Harso.
Harso menduga penjualan tanah ini melibatkan pihak ketiga, termasuk broker dari ERA Pontianak bernama Toni dan Yongki, serta diproses melalui Notaris Suhaili. Salah satu calon pembeli, Su Yat, dilaporkan telah memberikan uang muka sebesar Rp100 juta.
Namun, Harso menegaskan tidak pernah menyetujui perpindahan hak atas tanah tersebut sebelum masalah administrasi dan utang-piutang antara dirinya dan Agt diselesaikan. “Saya hanya meminta agar sertifikat hak milik tanah diserahkan kepada saya terlebih dahulu. Jika tanah akan dijual, saya harus dilibatkan,” ujar Harso.
Untuk mencegah peralihan kepemilikan, Harso berencana mengajukan permohonan pemblokiran tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Kepala Kantor Pertanahan, Erwin, disebut telah menerima somasi dan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp. Harso menegaskan, tidak boleh ada proses balik nama hingga sengketa ini diselesaikan.
Sejak 2006, Harso mengaku telah mengirimkan surat kepada Agt untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun tidak pernah mendapatkan respons. “Langkah hukum ini saya tempuh agar tidak ada korban lain yang mengalami kejadian serupa,” ujarnya.
Selain persoalan tanah, Harso juga mengungkap adanya masalah utang-piutang dengan Agt. Ia mengklaim Agt telah menggunakan dana sebesar Rp117 juta, yang setelah ditelusuri mencapai total Rp1,8 miliar. Selain itu, Harso juga menyinggung sebidang tanah seluas 11 hektar di Punggur yang dibeli atas usul suami Agt menggunakan keuangan yang diurus Agt. Namun, hingga kini sertifikat tanah tersebut juga belum diserahkan, meskipun telah lunas dibayar.
Harso telah meminta penyelesaian secara tertulis melalui Notaris Esti Utami Dewi sejak 2006, namun belum ada tanggapan hingga kini.
Pihak Terkait Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut terlibat, termasuk Notaris Suhaili, belum memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
Harapan Penyelesaian
Harso berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. “Saya hanya ingin mendapatkan hak saya sesuai hukum yang berlaku dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Berita ini terpaksa saya buat karena upaya saya, seperti somasi, tidak direspons sama sekali,” pungkas Harso.
(Jhony)