Maraknya Pencurian Brondol Sawit di Perkebunan Perusahaan dan Masyarakat: Pelaku Berdalih Tidak Bisa Dipidana Karena Kerugian Dibawah 2,5 Juta

Berita, Daerah89 Dilihat

Jambi | Jejakhukum.net – Pihak keamanan perusahaan dan masyarakat setempat resah atas pencurian brondol sawit oleh sekelompok oknum masyarakat.

Baru-baru ini, di PT. BORNEO Pangkal Duri telah mengamankan pelaku Pencurian brondol sawit, dan PT. Indonusa Agromulia juga melaporkan pelaku Pencurian brondol sawit pada Polsek Geragai (11 Februari 2025)

Salah satu Satpam PT. Indonusa Agromulia membuat laporan pengaduan di Polsek Geragai terkait pencurian brondol sawit milik perusahaan , Pelaporan dibuat, tanggal 11 Februari 2025.

Ujar satpam perusahaan, laporan tersebut dilakukan karena telah ditemukan secara langsung “OTT” terhadap pelaku sedang mencuri brondol didalam HGU perusahaan.

“Waktu itu, saya patroli sore sekira jam 16.30 wib di lokasi kebun perusahaan, saya lihat ada tiga orang pelaku dan langsung saya sambangi, hei kalian jangan lari, kalian harus bertanggung jawab atas perbuatan kalian” jelasnya.

Pelaku berinisial, S, M dan S, telah diamankan di Polsek Geragai, menurut keterangan masyarakat dan pekerja panen bahwa pelaku adalah warga desa Pandan Sejahtera dan pelaku yang berinisial S adalah sebagai tengkulak dari brondol sawit.

Kepala Desa Pandan Sejahtera, saat ditemui Media ini, 11 Februari 2025, menjelaskan. Sangat kecewa atas perbuatan warganya, bahkan pernah membuat sayembara jika menemukan atau dapat menangkap pencuri sawit akan diberikan hadiah sebesar 5 juta rupiah.

“Saya heran dengan warga saat ini, kebun milik pribadi saya selaku kepala desa juga di embat, saya sudah sayembarakan bilamana warga saya dapat menangkap pelaku pencuri sawit akan kami beri hadiah sebesar 5 juta rupiah” ucap Purwadi.

Lebih lanjut ujar Purwadi, ini adalah bentuk keseriusan pemerintah Desa dalam mengamankan lingkungan desa.

Pencurian brondol sawit terjadi dalam beberapa minggu terakhir, dengan frekuensi yang semakin meningkat, pelaku telah diamankan di Polsek Geragai

“Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring) dan jumlah denda dalam KUHP.

Sementara itu, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengatur tentang penghentian penuntutan untuk tindak pidana dengan nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta”

Hal tersebut seolah-olah tidak bisa ditahan, melalui media ini pemilik perkebunan baik swasta, maupun perorangan meminta kepada APH tidak pandang pilih dan tetap memproses secara hukum terhadap pelaku.

Disisi lain, pihak kepolisian “Babinkamtibmas” Desa Pandan Sejahtera menghimbau kepada perusahaan dan pemilik perkebunan agar meningkatkan pengawasan dan keamanan di sekitar perkebunan untuk mencegah pencurian lebih lanjut.

Untuk sementara, kerugian yang dialami perusahaan 270 kg dan terus bertambah beberapa karung ditemukan pada TKP pencurian. Tutup satpam.

(Hatta)