Kubu Raya Kalbar | Jejakhukum.net – Kasus sengketa tanah seluas 6.688 m² milik H. Abd Hakim yang terletak di Jalan Manunggal 51 Parit Komsasi, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang dilaporkan pada 30 Agustus 2022, hingga kini masih belum menemui titik terang. Meski sudah disertai bukti autentik dan kesaksian yang mendukung, proses hukum yang diharapkan justru terhenti begitu saja. Senin. 24/3/2025.
Sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum, rekan dari Media Jejak Hukum, Joni Iskandar, melakukan konfirmasi langsung dengan Polres Kubu Raya pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam pertemuan itu, mereka bertemu dengan Kanit Reskrim IPDA Ilyasa untuk meminta penjelasan terkait kelanjutan kasus ini.
IPDA Ilyasa menjelaskan bahwa meski bukti pemalsuan dokumen kuat, masalah sengketa tanah kini memiliki celah hukum yang menyebabkan proses hukum terhambat. “Saya kemarin sudah menerima surat penolakan dari Pengadilan Tinggi Usaha Negeri Mempawah (PTUN), yang menyatakan bahwa sengketa tanah tidak bisa dipidanakan, meskipun bukti pemalsuan dokumen ada,” ujar Ilyasa.
Lebih lanjut, Ilyasa menambahkan, sengketa tanah saat ini lebih difokuskan pada aspek administratif dan perdata. Bahkan, meski seseorang tidak memiliki surat kepemilikan yang sah, jika mereka menguasai tanah secara fisik, misalnya dengan mendirikan bangunan, mereka dapat memenangkan klaim atas tanah tersebut. “Anehnya, saya pernah menangani kasus di mana orang dengan dokumen sah bisa kalah, sementara yang tidak punya surat-surat namun menguasai tanah secara fisik bisa menang,” jelas Ilyasa.
Penjelasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1970 yang memberikan perlindungan terhadap penguasaan fisik atas tanah. Hukum Indonesia, dalam hal ini, memberikan bobot yang besar terhadap klaim fisik terhadap tanah meski tanpa surat kepemilikan yang sah.
Sebagai reaksi terhadap hal ini, Nurjali, salah seorang warga yang turut serta dalam proses ini, mengungkapkan kebingungannya. “Sekarang saya baru mengerti, jika kita menguasai tanah secara fisik, bahkan tanpa surat kepemilikan, kita bisa menang klaim atas tanah tersebut,” ujar Nurjali, yang merasa tercerahkan setelah mendengar penjelasan dari Kanit Reskrim.
Kini, bagi masyarakat yang terlibat dalam sengketa tanah serupa, langkah yang disarankan oleh pihak berwenang adalah untuk menempuh jalur hukum di PTUN terlebih dahulu, dan menunggu putusan pengadilan sebelum kasus tersebut bisa dilanjutkan ke proses pidana.
Penyelesaian sengketa tanah menjadi semakin rumit dengan berbagai interpretasi hukum yang ada. Dalam hal ini, kepastian hukum diharapkan dapat segera ditemukan untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung lama ini, agar hak-hak para pemilik tanah yang sah dapat terlindungi dengan baik.
(Jhony)