Karawang | Jejakhukum.net – Dugaan penerimaan bahan baku yang tidak mengikuti prosedur jadi sorotan.
Pasalnya, Ormas Buas melalui Sekjen Didi, biasa disapa, menjelaskan terkait hasil temuannya dilapangan tentang perusahaan penghasil semen (Semen Garuda) yang saat ini berdomisili di Karawang, Kecamatan Pangkalan Jum’at (11/04) didatangi (Ormas Buas).
Menurutnya perusahaan tersebut sepertinya telah menutup matanya terkait dengan adanya praktek jual beli bahan baku utama untuk dijadikan semen.
Keprihatinan nya terhadap apa yang sebenarnya terjadi, berharap apa yang dilakukan nya dapat membantu negara melalui sektor pajak yang sesuai.
” Kalau dibiarkan terus pastinya negara banyak dirugikan oleh perusahaan tersebut, karna data yang kami miliki sudah hasil investigasi,dan kalau hal ini terus berlanjut apakah sepadan dengan aturan yang diterapkan untuk masyarakat begitu ketat, berbanding terbalik dengan yang diberikan kepada pengusaha”, ungkap nya.
UU nomor 3, pasal 158 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara serta Permen ESDM no,25/2018, jelas bunyinya dan pula ada sanksi yang begitu berat.
Dari ke enam penambang yang kerap melakukan aktivitas nya di wilayah Bogor, tercatat hanya ada satu penambang yang legalitas nya sesuai.
Hasil dari penambangan tersebut diangkut dan di jual ke PT.Jui Shin. Sekilas memang tak tampak kesalahan dari apa yang sesungguhnya terjadi, syukur nya team senyap ormas Buas sudah mengantongi semua data kesalahan dari para penambang tersebut.
” Terlihat dilokasi pada waktu team investigasi mendatangi area tambang, hanya ada enam perusahaan, dan satu perusahaan yang menurut data yang kami dapat sudah sesuai aturan”, jelas Didi.
” Hasil tambang yang dijual ke perusahaan dengan tidak adanya ijin-ijin yang jelas sesuai aturan, menjadi pertanyaan bagaimana pajak yang terutang pada diri perusahaan tersebut. Kami akan terus berjuang mengungkap permasalahan ini hingga tuntas, dan kedepannya laporan kami pastinya tepat dan akurat dihadapan penegak hukum untuk dapat diproses, tutupnya.
(Arya)











