Dosen Dan Profesor Brebes Memberikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu di Moment Idul Yatama

10 Muharram adalah ‘Lebaran Yatim’ yang digunakan untuk bergembira dengan berbagi (Shadaqoh)

BREBES | JejakHukum.Net – Lebaran anak yatim atau Idul Yatama merupakan ungkapan kebahagiaan bagian anak yatim. Pasalnya, pada hari tersebut (10 Muharram), banyak orang memberikan hadiah dan perhatian kepada anak-anak yatim piatu diberbagai belahan wilayah di seluruh Indonesia.

Meskipun Lebaran anak yatim sebenarnya bukan hari raya resmi umat Islam. Menyantuni anak yatim, sebenarnya juga tidak hanya pada 10 Muharram. Namun juga dapat dilakukan kapan saja. Terlepas dari hal tersebut, bahwa awal Muharram itu adalah tahun barunya seluruh umat Islam. Adapun tanggal 10 Muharram adalah ‘Hari Raya’ yang digunakan untuk bergembira dengan berbagi, yakni melakukan shadaqah.

Forum Komunikasi Dosen Dan Guru Besar Putera Puteri Brebes/[naungan] Yayasan Rumah Cinta Brebes Rayakan Idul Yatama (Lebaran Anak Yatim Piatu) melalui project Officer menyantuni Anak Yatim Piatu di 8 Kecamatan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada, Rabu (09/7).dok-istimewa/@cp-Atma

Forum Komunikasi Dosen Dan Guru Besar Putera Puteri Brebes/[naungan] Yayasan Rumah Cinta Brebes Rayakan Idul Yatama (Lebaran Anak Yatim Piatu) dengan menyantuni Anak Yatim Piatu di 8 Kecamatan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada, Rabu (09/7/2025).

Pemerintah memiliki kewajiban untuk memelihara anak yatim, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Ini berarti negara bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan dasar anak yatim, termasuk pendidikan, kesehatan dan tempat tinggal yang layak.

“Dalam Surat Al-Baqarah ayat 220 disebutkan bahwa : Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik, dan jika kamu mencampurkan (urusan) mereka, maka (mereka adalah) saudara-saudaramu.” Ayat ini menegaskan bahwa mengurus dan memperbaiki keadaan anak yatim adalah perbuatan baik dan mereka adalah saudara kita dan tanggung jawab kita bersama sebagai Muslim,” kata Mas M. Munawir Lasiyono (Ketua Yayasan Rumah Cinta Brebes) saat di temui di Jakarta.

Lebaran Yatim Piatu tahun ini FKGD/Yayasan Rumah Cinta Brebes memberikan santunan di 8 wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Brebes, Tanjung, Ketanggungan, Wanasari, Losari, Bulakamba, Larangan dan Banjarharjo. Alhamdulillah ikut senang, semoga bisa bermanfaat,” ujar Ahmad Farizal (selaku Project Officer).

Prof. Dr. Ir. Darsono Wisadirana, MS selaku Pembina FKGD/Yayasan Rumah Cinta Brebes dalam amanat pesannya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan serta berharap agar kegiatan ini dapat terus berlangsung secara berkelanjutan.

“Selain juga secara pribadi saya sangat senang serta bangga dengan kepedulian teman-teman dosen dan guru besar putera puteri Brebes pada kehidupan anak- anak yatim khususnya di Brebes, dan memberi penghargaan yang tinggi kepada yayasan rumah cinta brebes atas gagasan dan keikhlasan membantu anak-anak yatim, semoga memperoleh balasan pahala dari Allah SWT,” imbuhnya.(*/dok-ist./@cp-atma/Zark)

Tinggalkan Balasan