DJBC Kalbagbar Tahan Tiga Truk Fuso Bermuatan 20 Ton Pakaian Bekas Diduga Akan Dikirim ke Jakarta

Berita, Daerah389 Dilihat

JEJAKHUKUM.net]

Pontianak, Rabu 1 Oktober 2025 –Petugas Bea Cukai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menahan tiga unit mobil truk Fuso yang diduga mengangkut pakaian bekas (lelong) ilegal yang hendak dikirim ke Jakarta.

Penahanan dilakukan pada Rabu siang (1/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan pantauan langsung sejumlah awak media di lapangan, petugas Bea Cukai tampak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bundelan barang dalam truk.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ketiga truk Fuso tersebut membawa berbagai jenis pakaian bekas.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, belum berhasil ditemui untuk memberikan keterangan. Namun, Kepala Humas DJBC Kalbagbar, Murtini, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga kendaraan besar tersebut.

“Saya belum tahu isi barang di tiga mobil Fuso tersebut karena masih dalam pemeriksaan petugas,” ujarnya saat dihubungi media.

Meskipun begitu, hasil pengamatan langsung awak media menunjukkan bahwa isi bundelan yang diperiksa petugas adalah pakaian bekas atau barang lelong.

Salah satu sopir truk mengaku bahwa total muatan dari ketiga kendaraan mencapai sekitar 20 ton.

Dia juga menyebut bahwa pemilik barang berinisial “G”, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

Menurut keterangan lebih lanjut dari sopir, ketiga truk berikut barang di dalamnya kini telah ditahan oleh pihak Bea Cukai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Murtini juga menambahkan bahwa pihak DJBC Kalbagbar akan menggelar konferensi pers dalam beberapa hari ke depan untuk memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini.

Pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang masuk dan diedarkan di Indonesia sesuai dengan aturan larangan impor barang yang dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, serta mengganggu industri tekstil dalam negeri.(*/tim)