Dugaan Korupsi Berjamaah, Oknum Kades dan Ketua BPD Siap- siap di Panggil Kejari

Hukum13 Dilihat

KARAWANG, JEJAKHUKUM.NET – Bantuan pemerintah pusat kepada masing-masing Desa, adalah bukti nyata pemerintah ingin negeri ini segera pulih pasca pandemi COVID-19 sejak tahun 2019 silam. Besaran anggaran yang dikucurkan ke masing-masing Desa se Indonesian cukup besar.

Hal ini yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk lebih protektive mengawasinya, karena disinyalir rawan di korupsi.

Seperti halnya Desa Kerta Mulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang Jawa Barat, dari keterangan yang berhasil dihimpun dan dikumpulkan, adanya Oknum Ketua BPD menyuplai Material bangunan yang hendak dikerjakan oleh Desanya.

 

 

 

 

 

Padahal pungsi BPD adalah sebagai lembaga yang mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa, dan dua hal lain yakni sebagai Legislator dan Budgeting.

“Saya hanya mengikuti arahan Kepala Desa, dari mencari dana talangan sebesar Rp. 300 juta hinga proses pengerjaannya.” Ujar Ade Sobur, selaku ketua BPD pada, Rabu (07/12/2022).

Sementara keterangan Ketua LPM, Ade Kosasih, mengiyakan apa yang disampaikan bahkan beliau merincikan tentang anggaran yang didapat dari dana talangan yang tidak ada keterbukaan.

“Saya mendapat informasi dari luar, bahkan aparat hukum tau, tentang anggaran dana talangan sekitar 300 jutaan rupiah.” Paparnya.

Lanjutnya, yang ia mau bahwa Kepala Desa mestinya transparan, karena hal ini menyangkut uang negara, selama ini ketika rapat Anggaran dirinya mengaku tidak pernah diajak (di ikut-sertakan). Semua pembangunan di pegang ketua BPD, lah saya dianggap apa?.” Ungkap Ade Kosasih.

Satu pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan oleh Kepala Desa, bagaimana laporan pertanggung-jawaban (LPJ)-nya ke Negara, kalau uang boleh hasil pinjam pastinya ada bunganya, bahkan beberapa pekerjaan nya yang dinilai buruk bahkan tidak selesai, lalu dikemanakan dana Desa yang sudah digulirkan oleh negara sebelumnya, kalau uang untuk pembangunan menggunakan uang pinjaman dan berbunga.

Hal ini harus jadi perhatian APH terlebih kejaksaan negeri, untuk dapat mengungkap dengan jelas kemana Anggaran bernilai milyaran rupiah dibelanjakan oleh pihak Desa Kerta Mulya.

Kepala Desa Kerta Mulya Suryanto, tidak dapat menyangga kata demi kata yang dipaparkan oleh ketua LPM.

“Saya menyuruh ke Ketua BPD untuk mencari dana talangan, yang dibutuhkan untuk saat ini sekira Rp. 180 juta-an, karena ada nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dari pemberi dana tersebut, ya sudah dikerjakan langsung pekerjaan pembangunan.” Jelas Suryanto, kepada Media jejakhukum.net diruang kerjanya.(*/dok-ist./tim-Red)