Bang kancil mengukap Pasar Cikarang SGC Semrawut, Jadi Sarang Pungli dan Parkiran Liar: Pemerintah Harus Bertindak!

Berita, Daerah293 Dilihat

Kabupaten BekasiJEJAKHUKUM.net –  Pasar Cikarang SGC yang dulunya berfungsi sebagai terminal angkot kini berubah wajah menjadi kawasan parkir liar dan pusat kesemrawutan.

Jalur yang seharusnya dilalui angkot kini dipenuhi pedagang kaki lima, bahkan sebagian bangunan semi permanen berdiri tanpa izin.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang bermain di balik pembiaran ini?

Ironisnya, kondisi pasar yang merupakan titik sentral ekonomi Cikarang ini seolah dibiarkan begitu saja.

Pemerintah daerah terkesan “mandul”, hanya tajam mengurusi proyek-proyek di pelosok sementara bangunan di tengah kota dibongkar tanpa kejelasan arah pembangunan.

Pasar SGC kini menjadi simbol ketidaktegasan dan lemahnya pengawasan.

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lapangan juga terus berulang dari masa ke masa. Pergantian bupati seolah tidak membawa perubahan berarti. Sudah saatnya bupati baru yang muda dan energik menunjukkan sikap tegas: benahi pasar, berantas pungli, dan kembalikan fungsi terminal seperti semula.

Selain itu, persoalan dasar seperti arus listrik yang tidak jelas, penumpukan sampah, serta minimnya sistem keamanan menjadi perhatian serius.

Peristiwa kebakaran yang baru terjadi harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Pedagang yang sudah membayar berbagai iuran kini menanggung kerugian besar — siapa yang bertanggung jawab?

Publik menuntut transparansi dari para pengelola, pengurus, dan mandor pasar. Ucap bang kancil Jum’at (14/11/2025)

Pemerintah Kabupaten Bekasi tak boleh tutup mata. Pasar SGC Cikarang harus dibenahi dari akar masalahnya: ketidakjelasan fungsi, pungli, dan lemahnya tata kelola. ( Unang/Adi Ahmadi)