Ini Dia Sosok Kades Sang Penggorok Uang Rakyat!

Berita, Daerah, Hukum761 Dilihat

Kab. Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Sosok Aulia Julian Nur adalah seorang PNS aktif pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Bekasi. Ia dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Sari pada Pebruari 2024 silam.

Kiprah nya didalam menjalankan amanah  UU no 6/2014 tentang Desa sepertinya tidak dihiraukan.

Pasalnya, banyak keluhan masyarakat nya yang tidak terakomodir dengan baik. Program demi program yang seharusnya dapat terealisasi dengan jelas, ternyata hanya sebatas seremoni agar ternilai oleh masyarakat umum.

Dari investigasi Lembaga Investigasi Negara beberapa pekan silam ke Desa yang dimaksud, terkumpul data dan informasi dari para perangkat nya.

Ependi, seorang aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Lembaga Investigasi Negara, menjelaskan perihal yang semestinya tentang Desa Tanjungsari.

Menurutnya, Aulia Julian Nur yang menjabat sebagai Kades pengganti sudah semestinya dapat mengabdi pada kepentingan masyarakat dan bukan berdasar kebutuhan pribadi atau kelompoknya saja.

” Pak Aulia selain menjabat sebagai Kades pengganti, kan mendapat gaji juga dari negara sebagai PNS di Kesbangpol. Seharusnya berpikir sehat, jangan tamak atau lupa diri, sehingga membuat banyak orang kecewa “. Ujarnya.

Seperti penjelasan Seorang Supir Ambulance perihal hak nya yang sudah dipotong sebesar 6 juta per tahun, begitu juga hak dari Karang taruna  yang namanya di catut dalam SPJ, serta melibatkan nama RT/ RW yang namanya dicatut dalam  sebuah program dan anggaran nya gelap.

Hal ini menjelaskan betapa rakusnya Aulia, saat diberikan amanah untuk memimpin oleh negara.

” Sosok Aulia terlalu rakus, ia tidak pantas dijadikan pejabat, dan seharusnya hal ini sudah dapat diketahui oleh Auditor baik Kasie PMD Kecamatan, hingga Inspektorat. Tapi semuanya harus dapat dipahami kapasitas dari para Auditor kita saat ini kan?  Cetusnya.

Dari beberapa hal informasi yang menarik diatas, permasalahan yang satu ini, menurut Ependi lebih menyakitkan lagi, yakni anggaran bagi PMT yang seharusnya di kelola oleh ketua PKK menjadi perhatian utama.

” Ada anggaran yang dilaporkan sebesar 120 juta tahun 2024 untuk PMT, dan dikelola oleh ketua PKK. Ternyata anggaran tersebut , menurut Ibu Kades sebelumnya mengatakan tidak pernah menerima uang PKK sejak Suaminya Almarhum, lalu siapa pendusta yang mencatut nama Ibu Kades ini sebagai penerima anggaran PMT? Perbuatan hukum yang kebablasan dan tidak bermoral. Apakah harus didiamkan, tutupnya.

Informasi yang dijelaskan oleh Ependi seharusnya sudah dapat diketahui oleh pemerintah sedari awal, tapi hal ini dibiarkan berkembang seolah tidak masalah, kacau.
(Red)