Selama 50 Hari Hilang, Hak Pendidikan Anak 6 Tahun Dirampas Oknum Jaksa Usai Insiden Berdarah di Penabur. Dimana Justine? 

Berita, Daerah, Hukum, Nasional331 Dilihat

TANGERANG, JEJAKHUKUM.net – Hampir dua bulan berlalu sejak jeritan Justin “JAS”, bocah berusia 6 tahun, pecah di lingkungan SDK Penabur Kota Modern pada 11 Desember 2025, silam. Hingga hari ini, keberadaan “JAS” masih menjadi misteri, akses komunikasi ayahnya diputus total, dan yang paling memprihatinkan: bocah malang tersebut tidak lagi bisa menempuh pendidikan formal maupun non-formal, dengan pengawasan orang tuanya.

Sang ayah kandung, Aldo Saragih (Alfriado Osmond), kini berjuang melawan waktu dan dugaan intervensi oknum Jaksa berinisial (DWLS) untuk menyelamatkan masa depan putranya. Dalam perjuangan yang berat ini, Aldo menyampaikan apresiasi mendalam kepada pihak-pihak yang berdiri bersamanya.

“Saya tentunya sangat mengapresiasi, dengan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Lembaga Swadaya Masyarakat GERAKAN CINTA INDONESIA (LSM/LBH GRACIA) yang dengan tulus dan tanpa pamrih membantu saya memperjuangkan keadilan dan mencari keberadaan anak saya. Dukungan mereka memberi saya harapan di tengah situasi yang sangat sulit ini,” tutur Aldo.

Kronologi Kelam: Penjarahan Hingga Pengeroyokan

Peristiwa tragedi yang sangat melukai orang tua ini bermula saat Aldo sedang menjalankan tugas profesionalnya di Bayuwangi pada 9 Desember 2025, lalu. Di saat rumahnya kosong, sekelompok orang yang merupakan keluarga istrinya berinisial (DCS) diduga melakukan penjarahan dikediaman Aldo. Puncaknya terjadi dua hari kemudian tanggal 11 Desember 2025 di SDK Penabur Kota Modern; Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjemput Justin (putra Aldo) dikeroyok secara brutal hingga mengalami luka lebam parah, dan “JAS” dibawa lari secara paksa oleh mereka.

Hak Pendidikan yang Dirampas Sepihak

Bukan sekadar masalah domestik, kasus ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak atas anak, apalagi anak merupakan sosok pribadi yang unik. Data Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mencatat, bahwa;

1. Justin absen dari sekolah (SDK Penabur) sejak 5 Januari 2026.

2. Tujuh jenis pengembangan bakat (Piano, Mandarin, Coding, Karate, dll) dihentikan sepihak. Bahkan,

3. Akses komunikasi dengan ayah kandung diblokir total.

Indokasi Intervensi “Oknum Jaksa”

Hambatan dalam penanganan kasus ini diduga dipicu oleh keterlibatan oknum institusi Kejaksaan yang merupakan abang kandung pihak istri yaitu oknum Jaksa berinisial (DWLS). Hal inilah yang mendorong Aldo dan tim pendamping dari LBH GRACIA untuk melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum ini.

Panggilan Untuk Penegak Hukum

Hingga berita ini diturunkan, meski laporan telah masuk ke Polres Metro Tangerang Kota, JAMWAS, KPAI, KemenPPPA (SAPA 129) dan LPAI, Justin belum kembali ke pelukan ayah kandungnya maupun ke bangku sekolah.

Oleh sebab itu, kini mata publik tertuju pada keberanian serta ketegasan Kapolres Metropolitan Tangerang Kota dan Jaksa Agung. Bersama LSM/LBH GRACIA, Aldo Saragih menuntut keadilan nyata: Kembalikan “JAS” ke sekolah dan tindak tegas pelaku pengeroyokan serta aktor intelektual di balik peristiwa yang terjadi.

(FAZZA