TANGKOT, JEJAKHUKUM.net – Kepala Hubungan Masyarakat (KA. HUMAS) yang baik adalah Humas yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang selaras. Namun hal ini tidak berlaku di salah satu lingkup Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Provinsi Banten saat awak media menyambangi gedung tersebut pada, Selasa (03/02/2026).
Hal itu terbukti ketika hendak silaturahmi audensi kepala humas terkesan tidak mau menerima media yang ingin langsung bertemu. Ironisnya, bahwa keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja kepala humas dalam melayani masyarakat dalam penyampaian informasi.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pengadilan yang cerdas, bijaksana, bersih serta berkeadilan.
Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pengadilan, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap pengadilan maupun masyarakat itu sendiri.
Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Hal ini diduga telah dilanggar oleh salah satu oknum kepala humas pengadilan negri kota Tangerang.
Saat ditanyakan kepada security, beralasan audensi nya apa ?? Disini terkesan kepala humas pengadilan negeri Kota Tangerang menutupi sesuatu atau alergi terhadap media
Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Tangerang Kota, Cecep Yuliardi prihatin terhadap sikap kepala humas Pengadilan Negri Kota Tangerang tersebut yang dinilai alergi kepada media.
“Tentu hal ini akan menjadi kurang baik, sikap dan prilaku seperti itu bagi Pengadilan Negeri, Karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nantinya,” tuturnya.
“Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, itu akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan terjadinya penyimpangan,” imbuhnya.
Dalam penuturannya, Cecep menjelaskan bahwa dengan merujuk UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. “Yakni meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya,” ujar Cecep.
Selain juga, lanjut Cecep, tentunya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Jadi kalau ada pejabat ataupun kepala humas yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-Undang bahwa ada yang melindungi itu semua,” tegas Cecep.
Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat, Dengan begitu, masyarakat kan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pengadilan negeri selama ini.
“Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan informasi-informasi seputaran pengadilan negeri yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu jika ada yang ingin menanyakan kepengurusan apapun yang berkaitan dengan pengadilan,” paparnya.
Ketua FWJ Indonesia Koord Wil. Tangkot tersebut juga menambahkan, apabila ada Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang yang bersikap yang diduga alergi terhadap media, maka melanggar Undang-Undang dan diduga patut dicurigai. Dan bahwa adanya media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi untuk publik.
Diakhir stetmen pernyataannya, Cecep menambahkan; “Kepala Humas Pengadilan Negri Kota Tangerang kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal. Maka melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (KIP),” tandasnya. (FAZZA)












