Karawang, Jejakhukum.net – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55,5 miliar untuk kegiatan rehabilitasi sekolah dan pembangunan ruang kelas baru (RKB) pada Tahun 2025.
Aep mengatakan, sejumlah anggaran itu difokuskan pembangunan sarana pendidikan di daerah pemilihan (dapil) 3 atau wilayah pesisir bagian utara Kabupaten Karawang.
Tujuannya untuk melakukan pemerataan fasilitas pendidikan.
“Semuanya sudah dilakukan pengkajian, memang kami merasa ada kekurangan sarana pendidikan yang harus dilakukan di wilayah sana,” kata Aep, Jumat (9/5/2025).
Adapun wilayah dapil 3 yakni, Kecamatan Batujaya, Tirtajaya, Pedes, Cibuaya dan Pakisjaya.
Aep merasa wilayah dapil 3 membutuhkan penanganan sarana pendidikan yang ekstra.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Dadan Rudiansyah pada tahun 2025 menargetkan rehabilitasi sebanyak 269 ruang kelas tingkat SD dan 72 ruang kelas tingkat SMP.
Total anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi ini mencapai Rp50,4 miliar.
Pemkab Karawang juga akan membangun ruang kelas baru untuk menambah kapasitas belajar mengajar di sejumlah sekolah.
Rencana pembangunan RKB meliputi 17 ruang kelas baru untuk SD dan 7 ruang kelas baru untuk SMP, dengan anggaran sebesar Rp5,1 miliar.
“Pagu anggaran tahun 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan untuk rehab dan pembangunan RKB,” jelasnya.
Tahun sebelumnya, rehabilitasi dilakukan terhadap 160 ruang kelas SD dan 112 ruang kelas SMP dengan anggaran total Rp38,5 miliar. Tahun ini, total anggaran meningkat sebesar Rp17 miliar.
“Pemerintah bupati khususnya berkomitmen tentunya dalam pemerataan pendidikan di Kabupaten Karawang,” kata dia.