Apakah Inspektorat Penikmat Gelap Dana Desa Karanganyar?

Hukum148 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Dalam konfirmasi Media Jejakhukum.net, pada Senin (02/09/24) lalu, Kepala Desa Karanganyar Udin Nurdin mengatakan bahwa desanya sudah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK,jadi tidak berhak bertanya terkait dana desa.

” Desa saya sudah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK, kalau mau bertanya kesana saja, saya tidak mau menjelaskan apa -apa kepada media” kata dia.

Selain itu Udin Nurdin juga menambahkan kata yang mencengangkan tentang adanya unsur lembaga daerah yang seharusnya bertugas memeriksa hasil laporan dalam hal ini Udin menyampaikan hal yang berbeda.

Saya tidak mau memberikan informasi seputar anggaran desa, kalau mau tanya aja kesana inspektorat,dan lagipula dalam hal ini inspektorat memesan kepada saya untuk tidak memberikan informasi seputar dana desa kepada siapapun ” jelas Udin.

Sebagai lembaga pembinaan seharusnya tidak boleh melakukan hal yang mencoreng institusi nya. Apa yang dikatakan Kades Udin Nurdin menjelaskan bahwa Inspektorat bisa dikatakan sebagai biang keladi yang merusak tatanan hukum yang berlaku.

Inspektorat yang seharusnya dapat memberikan bimbingan kepada para pemegang jabatan dan bukan sebaliknya. Citra buruk ini harus segera di benahi oleh pemimpin Daerah, agar otak kotor pejabat struktural bisa kembali normal.

Ratusan juta uang negara yang seharusnya dapat segera di ungkap kebenaran di program ketahanan pangan desa Karanganyar, dan bukan sebaliknya harus ditutupi.

(Red)