Arief Bijaksana Maryugo Vs DBHCHT

Berita, Daerah252 Dilihat

Karawang | Jejakhukum.net – Kepindahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Arief Bijaksana Maryugo,S.IP) pada Maret 2024 silam ke Assisten Perekonomian dan Pembangunan pada Asda II sungguh mencuri perhatian Lembaga Investigasi Negara.

Pasalnya, menurut Lembaga Investigasi Negara, selama bertahun-tahun silam sistem pengelolaan DBHCHT tidak pernah berganti,dan hanya DPKAD lah yang menurutnya paling tepat sebagai wadah pengelola nya

Namun sejak kepindahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ke Assisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II), yang mana sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala BPKAD, namun rotasi yang di lakukan oleh Bupati H.Aep, pada Maret 2024, Arief Bijaksana Maryugo,S.IP ditetapkan untuk mengisi Jabatan di Asda II.

” Pada Maret tahun 2024, Pak Arief pindah ke Asda II, tapi menjadi aneh, itu DBHCHT yang selama ini di kelola oleh DPKAD kok bisa berpindah ke Asda II, “jelas Ependi, selaku Ketua LIN DPC Karawang. Rabu, (19/02/2025).

” Arief Bijaksana Maryugo, adalah senior di Pemerintahan Kabupaten Karawang, dan sudah menginjakkan Kakinya di beberapa Dinas. Sebelumnya Arief Bijaksana Maryugo juga pernah menduduki kursi sebagai Kepala Dinas Perhubungan, tapi tidak berlangsung lama,” Ujarnya.

Hasil investigasi ditemukan ada Dinas yang menolak Anggaran DBHCHT disatukan dengan mata anggarannya yang ada, di katakan dalam pertemuan Lembaga Investigasi Negara yang di Nahkodai oleh Ependi mengatakan dengan jelas bahwa Dinas tersebut tidak mau menerima DBHCHT walaupun di paksakan tetap tidak mau, jelas seorang Kabid saat dikonfirmasi oleh LIN.

” Saya dan team menemukan ada Dinas yang tidak mau menerima DBHCHT, saat Lembaga Investigasi Negara lakukan Audiensi”. Kata Ependi.

” Baru satu Dinas yang ditemukan dan mau berterus terang tentang DBHCHT tentang manfaat dan fungsi nya, lalu anggaran nya kemana???

Menurut Ependi DBHCHT tahun 2024 adalah sebesar 148 milliar lebih, terbagi di beberapa Dinas.

Dari beberapa Dinas yang mendapatkan dana DBHCHT, menjadi penerima yang sebenarnya lebih di utamakan adalah Rumah Sakit,karna sesuai dengan kebutuhan dan makna dari arti DBHCHT itu sendiri, sayangnya dana tersebut terbagi pada beberapa Dinas lainya yang di nilai Dinas tersebut tidaklah pantas menerima nya.

” Tahun 2024, dana DBHCHT untuk Kabupaten Karawang sebesar 148 milliar lebih, dan terbagi-bagi dalam beberapa Dinas lainya yang mengacu pada Permenkeu tahun berjalan,”

” Apakah dasar besarnya nominal DBHCHT ini membuat Arief Bijaksana Maryugo gelap mata dan dengan kekuatan nya Dia sengaja mengarahkan anggaran tersebut berada pada di Instansi nya yang saat ini Dia Duduki, padahal pada tahun sebelumnya DPKAD adalah satu-satunya instansi yang mengatur tentang DBHCHT”.

” Melihat dan mempelajari hal ini, Lembaga Investigasi Negara akan memantau terus setiap perkembangan alokasi anggaran DBHCHT ke masing-masing Dinas lainnya, karna selain DBHCHT, Asda II juga mengatur anggaran lainnya dan besarnya luar biasa, pantas saja saat Lembaga Investigasi Negara beraudiensi ke Assisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) , Arief Bijaksana Maryugo pada saat yang sama, menurut informasi langsung di rawat di Rumah Sakit, hingga saat ini, Kabid nya pun tidak berani memberikan klarifikasi tentang hal-hal yang di soal Lembaga Investigasi Negara,” tutup Ependi.

(Ucu)