Asep Surya Atmaja Dilantik Jadi Bupati Bekasi Jangan hanya Seremonial, Koordinator Aksi Desak Penyelesaian 3 Tuntutan Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

Jabatan Bupati Sudah Definitif, Nasib 3 Tuntutan Wartawan Bekasi Raya Belum Jelas Jelang Aksi Damai Jilid II ?

Berita, Daerah357 Dilihat

BEKASI, 23 Oktober 2026, JEJAKHUKUM.net — Pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum, disiplin aparatur sipil negara (ASN), serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut. Namun, ia sekaligus mengingatkan agar perubahan status kepemimpinan dari Pelaksana Tugas (Plt.) menjadi Bupati definitif diikuti langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menyelesaikan tiga tuntutan yang disampaikan ratusan insan pers dalam aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Jumat, (23/10/2026).

“Atas nama Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, saya mengucapkan selamat atas pelantikan Bapak dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif. Kami berharap amanah ini menjadi momentum untuk menghadirkan kepemimpinan yang responsif, berintegritas, dan berani mengambil keputusan berdasarkan hukum. Namun, kami juga mengingatkan bahwa tiga tuntutan aksi damai wartawan belum boleh dianggap selesai sebelum ada tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Paulus Simalango.

Tiga Tuntutan Wartawan Harus Ditindaklanjuti Secara Konkret

Paulus menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk solidaritas insan pers atas dugaan penghinaan, pengusiran, dan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Menurutnya, tiga tuntutan utama yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mendapatkan penyelesaian secara substantif, bukan sekadar tanggapan administratif.

Pertama, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatan. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta melakukan pemeriksaan secara objektif, independen, dan transparan terhadap dugaan pelanggaran etika maupun disiplin ASN, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, penegakan hukum dan disiplin secara tegas. Pemerintah daerah diminta menghormati dan mendukung proses hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian, tanpa intervensi ataupun upaya menghambat pemeriksaan. Proses disiplin ASN juga harus dilaksanakan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Ketiga, evaluasi menyeluruh dan jaminan perlindungan kemerdekaan pers. Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta memastikan seluruh pejabat dan perangkat daerah menghormati tugas jurnalistik, memberikan akses informasi publik sesuai ketentuan, serta mencegah terulangnya dugaan intimidasi, penghinaan, atau penghalangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara profesional.

Pelantikan Bupati Definitif Harus Diikuti Kepastian Tindak Lanjut

Paulus menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti hasil audiensi yang berlangsung saat aksi damai 15 Oktober 2026.

Ia juga mengungkapkan telah melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah guna memperoleh perkembangan mengenai tindak lanjut tuntutan wartawan, termasuk proses koordinasi terkait status Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Kami sudah menempuh jalur komunikasi dan memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Tetapi kesabaran insan pers jangan dimaknai sebagai sikap menyerah. Kami membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji. Kami meminta keputusan yang jelas, berdasarkan hasil pemeriksaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi,” ujarnya.

Paulus menambahkan bahwa pengangkatan Bupati definitif diharapkan memperjelas koordinasi dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.

Koordinator Aksi: Jangan Biarkan Persoalan Ini Berlarut-larut

Lebih lanjut, Paulus mengingatkan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut satu orang wartawan ataupun satu organisasi pers, melainkan berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi jurnalistik dan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Ini bukan persoalan pribadi Paulus Simalango, bukan pula kepentingan satu organisasi pers. Ini menyangkut martabat profesi wartawan Se-Bekasi Raya. Ketika ada dugaan penghinaan dan penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap mekanisme pertanggungjawaban,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik harus ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Aksi Damai Jilid II Tetap Menjadi Opsi

Paulus menegaskan bahwa seluruh insan pers yang tergabung dalam Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya akan terus mengawal perkembangan penyelesaian tiga tuntutan tersebut.

Apabila pemerintah daerah tidak memberikan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan organisasi pers serta peserta aksi untuk mempertimbangkan pelaksanaan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II, dengan tetap mengedepankan ketertiban, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum.

“Kami tidak menuntut keputusan yang melanggar hukum. Kami menuntut keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran yang menjadi dasar pencopotan jabatan, maka sanksi tersebut harus dilaksanakan secara tegas. Sebaliknya, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar masyarakat mengetahui dasar keputusan yang diambil,” jelas Paulus.

Di akhir pernyataannya, Paulus mengajak seluruh insan pers Se-Bekasi Raya untuk tetap solid, kompak, tidak mudah terprovokasi, serta terus mengawal tuntutan bersama sampai terdapat penyelesaian yang nyata.

“Pergantian status kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tuntutan wartawan. Kami menghormati Bupati Bekasi yang baru dilantik, tetapi kami juga menuntut penghormatan terhadap kemerdekaan pers. Jabatan adalah amanah, hukum harus ditegakkan, dan martabat wartawan wajib dihormati. Satu Jiwa, Satu Rasa, Satu Pena!,” tutup Paulus Simalango, SH. (Zark)