Atas Tiga Perkara yang Masuk, Beranikah Kejari Karawang Menindak??

Berita, Daerah879 Dilihat

Karawang | Jejakhukum.net – Lebih dari sebulan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada dua Dinas dan satu Desa di kabupaten Karawang yang dilaporkan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menemukan titik terang.

Pasalnya, laporan tersebut menurut Sekretaris LIN sudah seharusnya dapat segera ditindaklanjuti agar menjadi refleksi bagi oknum yang rakus akan uang haram, kata Fadhil saat dikonfirmasi dikantor sekretariat LIN, Selasa (17/06/25).

 

” Kami sudah ikuti aturan, dari tahap investigasi menggunakan data hingga lakukan audiensi, dan berujung Lapdu. Agar ada efek jera bagi kelompok penjilat yang sukanya menikmati uang hasil korupsi, jelas Fadhil”.

Milliaran uang negara dalam hal ini Kabupaten Karawang seharusnya dapat diselamatkan, karna ulah manusia yang berotak kotor, akhirnya kas daerah pun bobol oleh otak kotor para pejabat yang tidak memiliki rasa tanggungjawab.

” 12 milliar lebih,uang negara seharusnya dapat diselamatkan oleh salah satu dinas ini, dikarenakan pejabat yang berinisial (WS) ini tidak mau melihat kabupaten nya surplus anggaran, menjadikannya apatis terhadap Perpres nomor 191 tahun2014 junto Perpres 117 tahun 2021, tentang penggunaan Bahan bakar Subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah saat (WS) menjabat sebagai kepala Dinas yang dimaksud “, jelas dia.

Selain DLH, Dinas yang masuk dalam laporan pengaduan oleh Lembaga Investigasi Negara, PUPR pun tak kalah asiknya.

Dari pembangunan sarana pendidikan yang tidak beralamat hingga pembagunan/rehab sebuah situs bersejarah yang beralamat palsu. Hal ini membuat jajaran LIN geram, dan berharap semua ini segera dapat diungkap oleh pihak penegak hukum dan harus di hukum seberat -berat nya bila terbukti bersalah dengan aturan yang berlaku.

” Selian LH ada PUPR yang menduduki posisi kedua laporan kami, serta satu Desa yang berada di kecamatan Telagasari. Dari hasil Audit BPK, tercatat bukan hanya Dua Dinas ini saja yang banyak melakukan maladministrasi, ada beberapa lagi sepertinya haru masuk laporan nya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, paling tidak kedepannya ada efek jera bagi oknum Dinas untuk melakukan hal-hal yang diluar dari ketentuan hukum, ujarnya.

Lanjutnya, “kami sangat bersyukur,atas informasi dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat., pada Selasa,17/06/25, tentang limpahan berkas perkara dugaan tindak pidana Korupsi yang kami laporkan, sudah di limpahkan ke Kejaksaan negri Karawang.

Pastinya, permasalahan ini akan kami kawal hingga akhirnya menemui titik terang”, tutupnya.