Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat Tidak ada Taringnya

Berita, Daerah171 Dilihat

PONTIANAK | Jejakhukum.net – Balai karantina seharus nya berfungsi dalam peredaran daging ,ikan,sosis dan barang barang sejenisnya yang beku kan sehingga para pemasok tidak leluasa memasokan barang barang tersebut.

“Instansi terkait harus bergandeng tangan melakukan pengawasan tersebut seperti dinas peternakan dan perkebunan ,dinas kesehatan,aparat penegak hukum lainya serta peran masyarakat melalui LSM,media juga harus berkomitmen dalam mencegah masuknya daging ,ikan ,sosis beku sejenisnya.

Hal ini karena dicurigai para pemain barang barang tersebut dibekingi oleh oknum oknum yang mempunyai otoritas didalam hal tersebut bahkan tidak menutup kemungkinan mereka juga bermain sehingga hal tersebut sulit diberantas

Dengan demikian PW GNPK RI Kalbar berpendapat Balai karantina juga perlu ekstra ketat dalam hal pengawasan tersebut perihal SOP nya juga harus disampaikan kepublik sehingga masyarakat apa bila menemukan indikasi tidak melalui SOP tersebut bisa menginformasikan nya ke instansi terkait karena informasi tersebut bukan lah informasi yang dikecualikan menurut undang undang informasi keterbukaan publik kuncinya balai karantina

Contoh walaupun lolos dari pengawasan oleh bea dan cukai daging beku tersebut namun pas dicek oleh pihak karantina daging tersebut tidak layak diedarkan nah itu salah satu cara nya dalam mencegah beredarnya daging tersebut karena selain merugikan bagi perdagangan dan juga merugikan bagi konsumen dalam mengkomsumsi nya

Maka tolong diperketat balai karantina Indonesia yang ada dikalbar jangan pula oknum nya ikut ikut bermain dan melindungi para oknum pedagang yang nakal tersebut.(Jhony)