Karawang, JEJAKHUKUM.net – Hasil investigasi LIN selama ini ke beberapa Desa di Karawang, membuahkan hasil yang sangat mencengangkan.
Pasalnya, Lembaga Investigasi Negara pimpinan EPENDI wilayah Kabupaten Karawang, melalui anak cabang nya aktif melakukan sosial kontrol nya keberbagai instansi pemerintah terbawah seperti Desa, Sekolah hingga Kecamatan, yang mana dari semua instansi tersebut dipastikan mengadopsi uang negara.
Menurut Ependi, tiga kasus yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 30 Maret lalu, adalah bukti betapa penanganan hukum terhadap pelaku dugaan korupsi sangat lemah, berbeda ketika hukum sedang memproses masyarakat yang kedapatan mencuri ayam atau sepeda, tidak berselang lama P21 timbul dan segera disidangkan.
” Kasus yang kami laporkan di Kejati Jabar,bukan berdasarkan opini, semua hasil kerja kami berdasarkan data otentik bahkan sebagian hasil dari temuan BPK yang kami pergunakan sebagai bukti laporan, disayangkan laporan kami seperti di “PETI ES KAN”, kata Ependi kepada Jejakhukum.net saat berbicara santai di kantor LIN, Senin (01/09/25).
Padahal tahun sebelumnya, menurut Ependi, belasan laporannya yang sudah dilayangkan ke Kejaksaan Negri, berakhir dengan informasi yang masuk akal. Belakangan ini saat pergantian kepemimpinan di kejaksaan, aturan berubah dan seolah langkah kami sudah di halangi oleh yang namanya kebijakan baru tentang program seorang pemimpin yang mengedepankan pendekatan terhadap para pengguna anggaran (PA).
Yang menjadi permasalahan sebenarnya adalah anggaran sebelumnya, dan bukan ketika kebijakan ini berlaku lalu menghapus catatan merah bagi mereka para pelaku yang terbiasa menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau golongan nya, dan melaporkannya seolah tidak terjadi apa-apa tentang anggaran tersebut.
” Tahun sebelumnya puluhan laporan kami ditanggapi dengan baik dan berakhir baik, tapi sekarang, per bulan Pebruari 2025, hal itu seakan lenyap. Program Kejari baru,kami sangat apresiasi,tapi mari kita berbicara fakta ini secara gamblang agar rakyat tidak salah faham terhadap aturan hukum yang selalu berubah, seolah hukum ini hanya milik penguasa , bagi rakyat hukum itu benar menyakitkan “.
” Kami berharap kepada institusi penegak hukum, untuk dapat bekerja sesuai amanah yang diberikan oleh negara, agar jangan sampai kita dengar lagi ” HUKUM TUMPUL KEATAS TAJAM KEBAWAH”, yang membuat masyarakat luas nanti nya akan apatis dan tidak lagi menghargai hukum.”
Menjadi catatan hukum, pastinya tidak ada satupun jabatan seorang kepala desa yang didapat berdasar beruntung dan gratis.! Perlu di ingat, Ratusan juta rupiah hingga Milliaran rupiah kocek yang dikeluarkan setiap individu sebelum dan sesudah kontestasi Pilkades diadakan. Lalu bagaimana cara para Kepala Desa mengembalikan uangnya yang sudah di gelontorkan, mari kita berfikir sehat.
(FK)


















