KAB. TANGERANG | jejakhukum.net – Perilaku bejad dengan melakukan pelecehan seksual adalah suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban yang mengalaminya. Kasus pelecehan seksual kian marak terjadi baik di jalan ataupun di dalam lingkungan kerja. Hal ini pun terjadi dan menimpa seorang karyawati pabrik berinisial (MH) berusia 27 tahun. Rilis yang diterima redaksi pada, Minggu (15/9/2024).
Seperti diketahui perbuatan bejad yang dialami oleh (MH) tersebut, yang merupakan warga Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, bagi korban yang mengalami pelecehan seksual pada saat dirinya bekerja, di PT. PMB yang terletak di Jalan Perancis, Kawasan pergudangan Dadap Indah, Tangerang.
Peristiwa berawal pada saat sore hari menjelang Maghrib MH (korban) bergegas untuk sholat Maghrib di Musholla tempat (MH) bekerja. amun naas setelah ia melaksanakan sholat Maghrib, ia justru mengalami hal yang sangat merendahkan kaum wanita, serta mempermalukan dan sangat biadab yang dilakukan oleh seorang Mandor di tempat diri-nya bekerja.
Dalam kronologinya (MH) selaku (korban) menceritakan kejadian yang dialaminya sebut saja nama Mandor itu si Toyib (nama samaran). “Toyib datang ke musholah tepat pada saat (MH) Selesai Sholat Maghrib, tiba-tiba MH (korban) di remas (ma’af) payudaranya oleh sang Mandor pabrik tersebut, “Tidak hanya cuma itu, MH (korban) juga di paksa oleh si Mandor agar memegang alat vital si Mandor,” ungkap (MH) yang menolak tidak mau menuruti nafsu bejat si Mandor.
Mirisnya, sang Mandor memaksa korban dengan menarik tangan (MH) semakin korban melawan si mandor malah langsung mengeluarkan kelaminnya (alat vital) dan langsung (ma’af) masturbasi dengan tangannya sendiri di dalam tempat ibadah (musholah) di depan korban. Setelah puas melakukan aksi bejatnya tersebut, si mandor juga berbicara dengan ancaman; “Awas, Jangan bilang ke siapa-siapa,” ancam sang Mandor.
Akibat peristiwa tersebut, MH (korban) akhirnya segera melaporkan kejadian tersebut, korban di dampingi oleh Suami korban, Wahyudi, SH, M. ABU Nuh Nur, SH, Febri CS, serta Adis yang juga merupakan tim kuasa hukum korban, dan pada saat melapor, korban masih dalam keadaan trauma dan ketakutan.
Berdasarkan surat bukti laporan polisi (LP) nomor :LP/B/1051/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang kota, pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar Pukul 22:11 WIB. (MH) secara Resmi melaporkan Mandor tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota Guna Mendapatkan Keadilan atas perbuatan pelecehan seksual yang ia alami.
Ketua Team kuasa hukum Pelapor, Advokat Tuti Susilawati, Pengacara Jakarta yang biasa dipanggil Tuti, Anggota Kongres Advokat Indonesia Pimpinan Presiden Dr. Nasrullah Nawawi, SH, MH dan Sekjen Dr. (C) Antoni, SH, MH, berharap agar korban mendapatkan perlindungan atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku (Mandor) atas tundakannya dapat dijerat hukuman dugaan tindak pidana Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, bahwa dengan melakukan masturbas,i dan atau mempertontonkan alat kelamin didepan umum dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tegasnya.
Di tempat terpisah Pada saat awak media menghubungi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota via pesan WhatsApp-nya, terkait menanyakan sejauh mana proses laporan korban (MH), Kasat Reskrim hanya menjawab secara tanpa detail. “Siap, kami (akan) cek,” jawab Kasat Reskrim singkat.
Hingga berita ini di tayangkan korban berharap pelaku pelecehan seksual agar segera diringkus.[]dok-ist/Ch.Sandi/biro-jakut/@FAZZA