Bendahara Desa Kertasari Terang-terangan Adanya Permintaan 1 Persen dari Anggaran Dana Desa

Artikel33 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Bendahara Desa Kertasari, kecamatan Rengasdengklok, kabupaten Karawang, Fahmi, secara terang-terangan mengakui bahwa setiap kali anggaran Dana Desa turun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) meminta bagian sebesar 1 persen dari anggaran tersebut. Pengakuan ini disampaikan Fahmi dalam wawancara dengan awak media pada Sabtu (11/5/2024).

Namun, ketika ditanya mengenai alasan dibalik permintaan 1 persen tersebut, Fahmi mengaku tidak mengetahuinya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi Pemimpin Redaksi JejakHukum.net, apakah permintaan tersebut bertujuan agar BPD dan LPM tidak melakukan penelusuran lebih lanjut terkait realisasi anggaran tersebut.

Ketika media Jejak Hukum menyoroti status Fahmi yang juga merupakan anak dari Kepala Desa, ia menjawab bahwa permintaan tersebut merupakan kewenangan prerogatif dari Kepala Desa. Fahmi juga menambahkan bahwa kejadian serupa tidak hanya terjadi di Desa Kertasari, tetapi juga di banyak desa lainnya.

Sementara itu, ia juga mengakui bahwa banyak desa lain mengalami hal serupa dengan Desa Kertasari. Namun, Fahmi menegaskan bahwa hal ini tidak dipertanyakan oleh pihak manapun.

Perlu diwaspadai kemungkinan adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa akibat permintaan tersebut. Dengan adanya pengakuan ini, muncul kebutuhan akan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa anggaran Dana Desa digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)