Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Dana Desa yang digelontorkan pemerintah ke setiap wilayah se-Indonesia adalah merupakan salah satu program keperdulian negara terhadap masyarakatnya disetiap daerah.
Bagi Kepala desa yang berpikiran positif, inilah momen dimana dia dapat mengabdi kan dirinya terhadap negara dengan menjalankan amanah sesuai aturan yang ada. Lain hal terhadap mereka yang memiliki sudut pandang terbalik, Dana desa menjadi ajang pengembalian, tatkala dirinya sedang berproses untuk dapat menduduki tahta tersebut waktu sebelumnya.
Ratusan juta, bahkan milliar an rupiah kocek yang pastinya dikeluarkan untuk dapat menjaring suara masyarakat nya, dibalut dengan janji program yang mengesankan serta sedikitnya uang sabun diberikan kepada masyarakat sebagai dalih “ganti ongkos”.
Maka tak heran jika seorang Kepala Desa, setelah mendapatkan kursi panasnya, sebagian besar mereka akan mendustai sumpah dan janjinya terhadap Tuhan nya.
Karna, aturan baku besaran gaji atau pendapatan nya tidak sesuai ekspektasi, lalu bagaimana cara untuk mengembalikan uangnya yang sudah dikeluarkan sebelumnya??
Hasil investigasi Redaksi Media JEJAKHUKUM.net dan team Lembaga Investigasi Negara ke sebuah Desa di Kabupaten Bekasi, mendapatkan informasi tentang dugaan adanya perubahan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang kepala Desa.
Menurut Ependi, selaku Pemred sekaligus Ketua LIN, mengatakan perihal adanya dugaan sementara Kepala Desa Karangsegar, dari hasil investigasi telah melakukan penggelapan Dana desa, dengan membuat laporan fiktif ke negara.
750 juta dari total BUMDES tahun 2022-2024, menurut Direktur BUMDES (Tatang), dikatakan hanya 150 juta, itupun tahun 2025, padahal data di kami menunjukkan 199 juta rupiah untuk tahun 2025, dan 750 juta pada tiga tahun sebelumnya.
” Kata si Tatang (Dir BUMDES) cuma nerima 150 juta,lepas itu saya gak paham, sedangkan data kami menunjukkan perbedaan yang signifikan ” ,
Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan, harus ada konsekwensi dari sebuah perbuatan. Dari beberapa program melalui DD, baru satu yang kami pertanyakan, dan belum mengarah ke fisik bangunan yang katanya sudah terlaksana.
” Baru Bumdes yang kami pertanyakan sudah begini, gimana fisiknya dari pekerjaan lainnya? Patut dicurigai. Kami akan siapkan laporan ke Penegak Hukum, jika kepala Desa Karangsegar tidak segera berbenah dalam waktu dekat ini” , pungkasnya.
(FK &team)


















