Karawang, JEJAKHUKUM.NET – 3 Juni 2024. Acara penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang pengesahan penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun berlangsung meriah di Halaman Plaza Pemda Karawang pada Senin pagi. Dimulai pukul 07.30 hingga selesai, acara ini dihadiri oleh ratusan undangan dan tokoh penting daerah.
Bupati Karawang, didampingi oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Karawang Budianto, para camat se-Kabupaten Karawang, serta berbagai pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyerahkan Surat Keputusan (SK) langsung kepada 282 kepala desa. Simpatisan dan pihak keluarga kepala desa turut memeriahkan suasana penuh khidmat ini.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang menyampaikan harapannya agar dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat semakin fokus dan maksimal dalam melaksanakan pembangunan desa. “Penyesuaian masa jabatan ini bertujuan agar program-program pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan,” ungkapnya.
Salah satu kepala desa, Endang dari Desa Mulya Sari yang akrab disapa Macan Kumbang, berbicara kepada awak media dengan penuh rasa syukur. “Saya merasa bahagia dan berterima kasih kepada Bupati yang telah mengesahkan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun,” ujarnya.
Endang menjelaskan bahwa dengan penyesuaian masa jabatan ini, dirinya dan rekan-rekan kepala desa lainnya dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. “Dengan tambahan waktu, kami bisa lebih baik membangun desa masing-masing,” tambahnya.
Meski masa jabatan diperpanjang, Endang menyebutkan bahwa tidak ada revisi anggaran desa yang dilakukan. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan ini lebih pada peningkatan fungsi dan tanggung jawab kepala desa. “Anggaran tetap, tapi efektivitas dan efisiensi kerja kami diharapkan bisa meningkat,” tegasnya.
Ketua DPRD Karawang, Budianto, juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Bupati dan dukungan semua pihak terkait dalam penyesuaian masa jabatan ini. Ia berharap para kepala desa dapat memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Para camat yang hadir turut menyambut baik kebijakan baru ini. Mereka melihatnya sebagai peluang bagi desa-desa di wilayah Karawang untuk berkembang lebih cepat dan terarah. “Kami siap mendukung para kepala desa dalam menjalankan program-program mereka,” kata salah satu camat yang enggan disebutkan namanya.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara Bupati, kepala desa, dan seluruh tamu undangan. Diharapkan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, pembangunan desa di Karawang dapat lebih efektif dan efisien, serta membawa manfaat besar bagi masyarakat desa. (RED)