Karawang, Jejakhukum.net – 16 Juli 2024. Elyasa Budiyanto & Associates, sebuah kantor advokat dan konsultan hukum terkemuka, telah melayangkan surat permohonan kepada Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Karawang. Surat ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rahmat, yang diduga melindungi Ahyo dalam perkara nomor 09/Pdt.G/2024/PN Karawang.
Surat permohonan tersebut dikirim pada tanggal 18 Juni 2024 kepada Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rahmat. Isi surat tersebut meminta salinan Akte Pembagian Harta Bersama (APHB) nomor 292/2018 yang dibuat pada tanggal 29 Maret 2018. Namun, dalam surat tersebut terjadi kesalahan penulisan nomor APHB menjadi 202/2018.
APHB tersebut dipergunakan oleh Ahyo sebagai tergugat dalam perkara nomor 09/Pdt.G/2024/PN Karawang pada tanggal 24 April 2024 di Pengadilan Negeri Karawang. Hingga kini, Basuki Rahmat belum juga memberikan salinan APHB tersebut, meskipun permohonan telah diajukan hampir sebulan yang lalu.
“Kami sudah hampir sebulan mengajukan permohonan kepada Camat Cilamaya Wetan, tetapi tanggapannya dingin saja. Padahal, APHB ini sangat penting untuk pembuktian dalam perkara ini. Saya jadi bertanya-tanya, ada apa dengan Pak Camat ini? Mengapa terkesan melindungi Ahyo sebagai tergugat?” ujar Elyasa Budiyanto, advokat yang menangani perkara ini.
Dalam perkara nomor 09/Pdt.G/2024/PN Karawang, Ahyo diduga menggunakan APHB tersebut sebagai alat bukti pembelaan. Elyasa Budiyanto sebagai penggugat merasa kesulitan mendapatkan salinan dokumen tersebut untuk keperluan pembuktian di pengadilan.
Elyasa Budiyanto & Associates meminta kepada Asda 1 Kabupaten Karawang untuk menegur Camat Cilamaya Wetan dan mengabulkan permohonan mereka agar salinan APHB tersebut segera diberikan. Mereka menilai bahwa tindakan camat yang tidak memberikan salinan dokumen tersebut menghambat proses peradilan yang adil dan transparan.
“Kami berharap Asda 1 Kabupaten Karawang bisa segera menindaklanjuti permohonan kami. Kami membutuhkan salinan APHB ini untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan adil. Jika memang dokumen tersebut legal dan benar, tidak ada alasan untuk tidak memberikannya,” tambah Elyasa.
Perkara nomor 09/Pdt.G/2024/PN Karawang ini menarik perhatian publik karena adanya dugaan intervensi dari pihak pejabat daerah. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Karawang.
Saat ini, Elyasa Budiyanto & Associates masih menunggu tanggapan resmi dari Asda 1 Kabupaten Karawang. Mereka berharap agar permohonan ini segera ditindaklanjuti demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. (Red)