CSR Jawa Satu Power di Soal, LIN: Kita Minta Kejelasan Berapa Nilai Anggaran Tiga tahun Kebelakang

Berita, Daerah, Hukum46 Dilihat

Karawang | Jejakhukum.net – Sebuah perusahaan pembangkit listrik berbahan bakar gas yang keberadaannya di karawang,. menjadi sorotan sebuah lembaga sosial kontrol.

Dikatakan oleh Ependi, selaku Ketua LIN DPC Karawang kepada Jejakhukum.net, pada Senin ,(28/04/2025) dikantor sekretariat nya di Rengasdengklok , mengenai CSR yang mana menjadi tanggung jawab perusahaan apakah benar terealisasinya sesuai aturan UU 40/2007.

” Informasi yang saya dapat dari media massa, katanya CSR Jawa Satu Power untuk tahun 2024 sudah di realisasikan, walaupun pro kontra dalam implementasinya, tapi tetap berjalan. Hal yang menjadi perhatian dari LIN, apakah sudah sesuai UU berlaku?, seharusnya Jawa satu Power dapat menjelaskan dengan terperinci, karna hal ini menyangkut aturan UU”, jelas Ependi.

Jawa Satu Power saat ini adalah salah satu perusahaan yang masuk dalam kategori perusahaan sehat secara keseluruhan. Seharusnya dapat menjadi contoh bagi banyak perusahaan yang melaksanakan UU nomor 40 tahun 2007 tentang Corporate Social Responsibility.

Menyangkut hak masyarakat Karawang, yang mana Sumber Daya Alam nya di ekploitasi dan diperuntukkan bagi perusahaan pembangkit listrik Raksasa. Jawa Satu Power melibatkan lebih dari empat (4) Negara untuk Berinvestasi dan lebih dari 20 perusahaan yang dilibatkan untuk menjalankan tanggung jawabnya dimasing-masing sektor di perusahaan ini.

” Ada sumber daya alam yang begitu besar di utara Karawang, dan sebagai masyarakat Karawang sudah barang tentu didalam UU, ada haknya yang harus diberikan, bukan asal diberi tanpa tahu berapa kisaran yang jelas, menurut aturan CSR yang menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan tanggung jawabnya,” kata Dia.

Dalam hal ini Lembaga Investigasi Negara sudah melayangkan surat Audiensi kepada pihak Jawa Satu Power beberapa hari lalu, disayangkan, dari perusahaan tidak satupun yang mau hadir serta memberikan jawaban atau klarifikasi, tentang beberapa hal yang termaktub didalam surat Audiensi tersebut.

” Surat audiensi sudah kami layangkan beberapa hari lalu, pada waktunya kehadiran team dari Lembaga Investigasi Negara untuk mendapatkan kejelasan Perihal hal yang dimaksud, pihak perusahaan tidak ada yang hadir. Security ( Mamad) menjelaskan bahwa pihak perusahaan bahkan Humas pun tidak berani menjelaskan perihal yang dimaksud Lembaga Investigasi Negara,jelas Mamad kepada LIN, seperti yang dikutip kata-katanya oleh Ketua LIN pada saat mendatangi Perusahaan Jawa Satu Power, pasa Senin (28/04/2025).

Seolah banyak yang ditutupi oleh pihak perusahaan Jawa Satu Power, terkait hal ini, Lembaga Investigasi Negara mendorong negara dalam hal ini Kejaksaan Agung RI, untuk dapat memeriksa laporan CSR Jawa Satu Power tiga tahun kebelakang, dengan acuan UU no 40 tahun 2007 pasal 74, tentang perseroan terbatas.

” Kami berharap negara hadir dalam hal ini, melalui Kejaksaan Agung kami berharap, perusahaan Jawa Satu Power yang keberadaannya di Cilamaya -Karawang, segera diperiksa dengan sebenarnya, permasalahan CSR menjadi perhatian kami, karna didalamnya ada hak warga Karawang yang harus diperjuangkan sesuai UU yang berlaku,” tutup Ependi.

(Cu/Dhil)