CSR PT.Zinus Global Indonesia di Soal

Karawang, Jejakhukum.net – Ada kejanggalan informasi yang mana keluar dari mulut seorang HRD PT.Zinus Global Indonesia yang menurutnya (Eri) semua CSR sudah di berikan ke pihak Desa.

Menjadi keanehan dan pertanyaan besar  kalau CSR benar terealisasi sesuai Undang-undang semestinya Pihak Perusahaan tidak perlu takut untuk membeberkan terkait hal tersebut.

Dikatakan oleh seorang HRD (Eri), tidak ada sanksi ketika CSR tidak mengikuti Undang- undang, yang penting katanya sudah terealisasi.

” Gak ada sanksinya kang, kalau CSR tidak terealisasi sesuai, karna ada kebijakan lain yang pastinya mengikat” kata Eri, Selasa (13/24).

Terkait hal tersebut, Sekjen Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Karawang angkat bicara, menurut nya peraturan pemerintah manapun yang lebih tinggi adalah Undang-undang.

” HRD PT.Zinus Global Indonesia sebenarnya faham gak tentang CSR,kok ngomong nya ngelantur. Peraturan Pemerintah yang tertinggi adalah Undang-undang, didalam Undang- undang itu isinya sudah komplit semua nya, bahkan di Peraturan Pemerintah (PP 47/2012), dikatakan adanya Sanksi ketika aturan CSR tidak diikuti”.

Lanjutnya, Yang dikatakan HRD PT Zinus Global Indonesia itu asal ngomong aja, orang tuh bicara seharusnya by data, kan dia itu pimpinan semua Karyawan, bahaya atuh kalau hal seperti ini di biarkan. Sesuatu yang disembunyikan pastinya akan terbongkar pada waktunya nanti, tutupnya.

UU no 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal,dan PP 47 tahun 2012, didalam muatannya ada beberapa Sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh, diantaranya; Sanksi Administratif, Peringatan Tertulis, Pembatasan Kegiatan Usaha, Pembekuan Kegiatan Usaha hingga Pencabutan Kegiatan Usaha.

Dalam hal ini, seharusnya pemerintah harus benar-benar tegas didalam menjalankan Undang-undang no 25/2007, tentang PT.Zinus Global Indonesia,sudah semestinya ada pihak terkait memeriksa alokasi CSR perusahaan tersebut 2-4% menurut Undang-undang apakah sesuai? karna ada saksi yang diterima bila tidak di ikuti,tidak seperti apa yang di katakan Eri (HRD PT.ZGI ) yang mengatakan tidak ada Sanksi kalau tidak mengikuti aturan tersebut.

(Tim)