Karawang, Jejakhukum.net – Mendengar penjelasan implementasi tentang CSR oleh Bappeda Karawang yang diwakili oleh Ibu SekBan,Kabid dan lainnya, Senin (25/11) di Aula meeting Kantor Bappeda Karawang.
Dikatakan oleh Nanang, seorang Kabid pada Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang, yang mana dalam rapat kecil tersebut terucap kata yang membuat terkejut kami.
” Tidak ada Undang-undang yang mengatakan bahwa perusahaan harus mengeluarkan 2%-4% keuntungan nya dalam pertahunnya, dan kami juga tidak bisa memerintah perusahaan agar mengeluarkan CSR nya sesuai aturan, karna kami hanya sebagai pelaksana regulasi,Pak”, jelas Nanang.
Lanjutnya, ” Ketika di browsing di google yang tertuang di berbagai tulisan tentang perusahaan harus mengeluarkan CSR sebesar 2%-4% itu hanya sebuah narasi yang ditulis oleh orang,itu bukan aturan baku Pak” kata dia.
Didalam UUPT no.74 dan PP.47 /2012, dijelaskan tentang kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan CSR dalam setiap tahunnya,bahkan ada sanksi yang pastinya sangat menakutkan, yakni penutupan Usaha.
Tak habis pikir, tentang apa yang dikatakan oleh Kabid (Nanang) dalam sesi Audiensi Lembaga Investigasi Negara ke Bappeda, yang dalam tema nya membahas tentang CSR.
Kalau benar apa yang dikatakan oleh Nanang, seorang Kabid pada Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Karawang,bahwa tidak ada aturan baku nilai wajib yang seharusnya dikeluarkan perusahaan terkait CSR, baiknya menurut Ependi (KETUA DPC LIN) Karawang, Undang-undang tersebut dicabut edarnya dan dikaji ulang oleh pemerintah, agar jangan menjadi konflik di kemudian hari.
” Di undang- undang tertuang aturan baku tentang CSR,dan ada sanksinya, tapi Pemerintah dalam hal ini tidak menerapkan berapa kisaran persentase keuntungan yang menjadi CSR, ini yang bikin aturan faham gak sih? jangan rakyat Diadu domba ketika sedang meminta pertanggungjawaban perusahaan terkait CSR, tetapi aturannya tidak mengikat,aneh”.
Lanjutnya ” kalau seperti ini berlaku selamanya perusahaan di pastikan akan semena-mena didalam menjalankan tanggung jawabnya, karna tidak adanya aturan yang jelas tentang besaran anggaran CSR yang di keluarkan nya, itu kalau menurut analisa hukum, di katakan Kabid Nanang, kepada Lembaga Investigasi Negara (LIN).
” Kami akan cari tahu kebenaran kata-kata Pak Nanang tadi, kalau dibiarkan terus menerus, berarti Undang-undang sudah tidak berlaku, karna tidak ada Subtansi yang jelas untuk diikuti” Tutupnya.
(Team)