Pontianak | Jejakhukum.net – 14 Maret 2025 Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalimantan Barat meminta Balai Karantina Kalbar untuk bertindak tegas terhadap pemasok daging beku yang tidak mengindahkan aturan pemerintah.
Ketua PW GNPK RI Kalbar Ellysius Aidy kepada awak media Kamis (14/3/2025) menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kualitas dan kebersihan daging yang beredar di masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Ia menyoroti adanya pemasok dari luar Kalbar yang tidak mematuhi aturan, sehingga dapat merugikan masyarakat.
“Kami sudah mengantongi data pemasok nakal yang tetap memasukkan daging beku tanpa mengikuti regulasi. Kami meminta instansi terkait segera memanggil mereka dan memberikan teguran keras. Jika perlu, izinnya dicabut agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan,” ujarnya.
Pihak GNPK RI Kalbar telah mengirimkan surat resmi kepada Balai Karantina untuk menindaklanjuti temuan ini. Mereka berharap pengawasan semakin diperketat agar tidak ada daging beku yang tidak higienis beredar di tengah masyarakat.
(Jhony)