Dalangnya Masih Berkeliaran, Kasus Dugaan Korupsi Milliaran di Dinas Pendidikan Belum di Proses Hukum

Kota Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Sebuah perencanaan yang sempurna untuk menikmati uang haram bersama kelompoknya, ternyata terciduk BPK.

Hasil audit BPK tahun 2023 menunjukkan, bahwa Dinas pendidikan Kota Bekasi adalah salah satu dinas yang menunjukkan raport merah, dan dipertontonkan secara nyata bagi masyarakat sekitar.

Hal ini membuat Aktivis Anti Korupsi (Ependi) angkat bicara.

Menurut Nya, kelakuan Kelompok yang menggunakan nama Dinas ini sudah lama beraksi dan belum pernah diproses oleh institusi penegak hukum.

” Kelompok penikmat uang haram yang berada di dinas pendidikan sebenarnya para aktor yang sengaja dipelihara, dan siapa yang bertindak sebagai instruktur dan pengaman hukum berdiri di belakang mereka. Bersyukur ada BPK yang masih setia menjalankan amanah bangsa dengan benar, kalau tidak,belasan miliar rupiah uang negara raib tak jelas siapa malingnya.” menurut dia.

Sebagai aktivis antikorupsi, Ependi juga terikat sebagai Sekjend LBH KYAI AGENG JAGAT dan beberapa Media nasional Ia juga sebagai pengendali nya.

Hasil investigasi yang Jejakhukum.net temukan dan beberapa sumber mengatakan, selama ini birokrasi yang ada di kota Bekasi baik-baik saja,tapi setelah ada tim aktivis antikorupsi yang di pimpinnya, banyak dinas yang kocar-kacir dibuatnya. Hal ini menunjukkan betapa rusaknya mental para pejabat yang mana setelah diberi mandat, langsung tancap gas halalkan segala macam cara, abaikan aturan demi puaskan hasrat duniawi.

Terbukti dari hasil laporan audit BPK RI tahun 2023, ditemukan banyaknya kejanggalan yang tak masuk akal, bukan hanya dinas pendidikan saja yang berlaku seperti ini, ada beberapa dinas lagi yang ditemukan dari catatan audit BPK RI, menurut kajian tim hukum di LBH. Hal ini harus segera dihentikan.

” Bukan hanya dinas pendidikan saja yang berlaku seperti ini, dugaan berikutnya masuk beberapa dinas lagi yang mana hasil audit menunjukkan nilai fantastis. Dasar ini,kami dan team sepakat akan melaporkan nya ke Institusi penegak hukum, jika Walikota Bekasi tidak turun tangan untuk segera membersihkan para begundal yang bisanya merobek kantong rakyat saja.” Jelas Ependi kepada Jejakhukum.net, Senin (04/08/25).

Permasalahan Dinas pendidikan yang belum ada penyelesaian hukumnya yang jelas, seperti pembelian Laptop, PC,dan lainnya, yang mana kesemuanya tidak didasari oleh peruntukannya yang jelas, alias program asal-asalan yang pastinya sudah merugikan negara dalam hal ini Kota Bekasi milliaran rupiah, secepatnya harus diproses hukum. LBH KYAI AGENG JAGAT bersama dengan Lembaga Investigasi Negara, akan terus memantau perkembangan Hukumnya, bila dalam sebulan kedepan tidak ada perubahan yang signifikan dari Walikota, kami akan lakukan pelaporan ke Penegak Hukum, dan bila perlu KPK agar kembali turun tangan akan hal ini.

” Kami menunggu reaksi Walikota,bila dalam sebulan kedepan tidak juga ada perubahan,kami akan membuat laporan ke penegak hukum, bila perlu KPK kami minta untuk dapat turun tangan akan hal ini”, Kata Ependi dan mengakhiri pembicaraannya kepada awak media.

(Thon)