DD Siap digulirkan, 358.978 milliar Jatah Desa di Karawang Menunggu Kesiapan Desa

Berita, Daerah125 Dilihat

Karawang | Jejakhukum.net – 297 Desa di Karawang siap menerima Dana Desa tahun 2025 dengan catatan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian.

Mengutip laman dari Kementerian Keuangan RI, 297 Desa di Karawang harus menyiapkan diri sebelum mengalokasikan nya.

Dalam PMK 108/2024, setiap desa di seluruh Indonesia diwajibkan memenuhi 4 bidang utama dalam pengalokasian nya.

Selain ketahanan pangan yang bertengger di 20 persen dari Dana Desa, 3 persen dipersiapkan bagi Desa untuk operasional.

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Investigasi Negara DPC Karawang berpesan bagi seluruh Kepala Desa agar berhati-hati didalam menjalankan tanggung jawab tersebut.

” Banyak saya kenal kepala Desa di Karawang, mereka semua sepertinya butuh support mental bahkan sharing pengetahuan didalam menjalankan tanggung jawabnya. Uang yang begitu besar diserahkan ke Desa, jika berada ditangan orang yang tidak amanah pastinya akan rusak segala sesuatunya.

Saya.yakin, Kepala Desa di Karawang yang yang Saya kenal, kesemuanya dapat dipercaya,” Kata Ependi,. kepada Jejakhukum.net, Senin(10/03/25).

Lanjutnya, Kalau kesiapan masing-masing Desa sudah terpenuhi, pastinya tidak menunggu lama lagi untuk Desa menerima aliran Dana dari dana Desa tahun 2025.

” Semua tergantung kesiapan Desa, jika apa yang dimaksud dalamĀ  PMK 108/2024 terpenuhi, Dana Desa siap dicairkan, pesannya,semoga amanah ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” tutupnya. (Dhil)