Deklarasi dan Pernyataan Sikap Advokat Indonesia Bersatu Menghadapi Jelang Pemilu 2024

JAKARTA | jejakhukum.com – Sebuah perkumpulan atau aliansi yang berprofesi Advokat, organisasi Advokat Indonesia Bersatu menggelar kegiatan acara dalam diskusi interaktif, konferensi pers serta penyampaian sikap terhadap akan diselenggarakannya Pemilu; Presiden, wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kota/Kabupaten dan DPD yang dilaksanakan bertempat di Bakoel Koffie – Cikini, Jalan Cikini Raya Nomor 25, RT.016/RW.01, Cikini Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada, Senin (27/11/2023) siang.

Dalam kesempatan ini, seorang narasumber Luhut Pangaribuan menyampaikan penjabarannya, bahwa mesti digaris-bawahi bahwa profesi Advokat jangan sampai melakukan memobilisasi massa untuk terlibat politik praktis.

Pengacara kondang, Jeniver Girsang saat doorstop menyampaikan clossing stetment-nya usai acara diskusi publik dan deklarasi yang digelar organisasi Advokat Indonesia Bersatu dalam penyampaian sikap terhadap akan diselenggarakannya Pemilu; Presiden, wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kota/Kabupaten dan DPD yang dilaksanakan bertempat di Bakoel Koffie – Cikini, Jalan Cikini Raya Nomor 25, RT.016/RW.01, Cikini Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada, Senin (27/11).dok-istimewa

“Advokat merupakan sebuah organisasi profesi, pilar penegakan hukum dan bukan organisasi massa apalagi organisasi politik, hal ini patut ditegaskan dan diingatkan tentunya,” tutur Luhut.

“Dalam UUD 1945, Peraturan tata laksana advokat sangat jelas dan relevan. Polisi, Jaksa dan Advokat mesti independen tidak boleh partisan, kesetaraan terkait independensi tidak boleh memobilisasi warga,” tegasnya.

“Landasannya sangat jelas, meskipun tidak ada larangan advokat untuk berpolitik secara pribadi, apalagi sangat erat kaitannya dengan demokrasi. Jangan justru menjadi “poisonous tree” (pohon beracun),” imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembacaan “DEKLARASI ORGANISASI ADVOKAT INDONESIA BERSATU UNTUK PEMILU JURDIL (JUJUR DAN ADIL);

“Kami, yang bertandatangan dibawah ini, pimpinan Organisasi Advokat, sebagai salah satu pilar Penegak Hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 38 ayat 1 dan penjelasannya memandang perlu untuk membuat sebuah deklarasi bersama menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.”

“Mencermati situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, kami sebagai salah satu pilar Penegak Hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman menegaskan prinsip non-partisan yang wajib ditegakkan oleh Organisasi Advokat.”

“Prinsip non-partisan memiliki makna Organisasi Advokat haruslah bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan/atau mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Prinsip ini selaras dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang secara secara tegas menyatakan bahwa Organisasi Advokat sebagai wadah Advokat harus bebas dan mandiri.”

“Begitu juga kepribadian seorang Advokat tidak boleh melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) khususnya Pasal 3 huruf f dan g agar kebebasan, derajat, martabat dan kehormatannya (officium nobile) tetap terjaga.”

“Kami juga menegaskan bahwa Organisasi Advokat penting dan perlu mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis, yang sejati, tanpa kekerasan dan kecurangan. Karenanya, Organisasi Advokat mendukung partisipasi penuh warga negara dalam proses Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil.”(*/dok-ist./fwj.i/hms-bks/AZ)

Tinggalkan Balasan