Diduga Acep Jamhuri Menggunakan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi oleh Aktivis Karawang

News125 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.NET – 26 Juni 2024. Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, yang menyebut bahwa seleksi uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama menabrak etika, mendapat tanggapan keras dari aktivis Karawang, Nurdin Syam, yang dikenal sebagai Mr. Kim.

Menurut Mr. Kim, Sekda Acep Jamhuri seharusnya fokus menyelesaikan urusan hukum yang tengah dihadapinya di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.”Jangan menepuk air di dulang, terpercik ke muka sendiri,” ujar Mr. Kim. Ia menambahkan, tindakan Sekda yang mengkritik proses seleksi justru menunjukkan ketidaketisan berbicara tentang urusan internal pemerintahan di ruang publik.

Lebih lanjut, Mr. Kim menyoroti pengajuan pensiun dini oleh Acep Jamhuri. “Mengajukan pensiun dini ternyata bukan karena ingin nyalon, tapi karena takut dihukum dan dipecat dari ASN sehingga tidak mendapatkan pensiun,” katanya. Ia mempertanyakan mana yang lebih tidak etis, apakah membicarakan urusan internal di ruang publik atau menggunakan anggaran Sekretariat Daerah untuk kepentingan konsolidasi politik.

Mr. Kim menduga Acep Jamhuri telah melakukan serangkaian kegiatan politik, seperti seleksi bakal calon kepala daerah dan pertemuan dengan partai politik, saat masih aktif sebagai ASN. “Sebagai pejabat tinggi ASN, Acep Jamhuri tidak menunjukkan sikap keteladanan,” tegasnya. Menurut Mr. Kim, Acep Jamhuri sering tampil sebagai senior ASN yang diduga bermasalah dengan hukum.

Aktivis tersebut juga mengkritik Acep Jamhuri yang dianggapnya sering menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. “Acep Jamhuri memegang banyak posisi penting seperti Sekda, Baperjakat, KPKD, TAPD, Dewas PDAM, Dewas RSUD, dan Dewas BJB,” ujar Mr. Kim. Ia menilai, tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Karawang.

Atas dasar tersebut, Mr. Kim dan beberapa kalangan aktivis serta masyarakat menyarankan agar Acep Jamhuri segera mengundurkan diri dari jabatannya. “Tujuannya jelas, agar tidak menimbulkan spekulasi dan bias dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Karawang,” tandas Mr. Kim. Menurutnya, dengan mundur dari jabatannya, Acep Jamhuri bisa lebih fokus menyelesaikan urusan hukumnya dan memberikan contoh yang baik sebagai pejabat tinggi ASN. (Red)