Diduga Belum Kantongi Izin dari LH, PT.Glow Industri Herbal Care Nekat Produksi Kosmetik

Berita, Daerah, Hukum444 Dilihat

Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Keberadaan perusahaan yang terletak di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi di soal Lembaga Investigasi Negara.

Pada Rabu,(24/12/25) team investigasi dari LIN mendatangi perusahaan tersebut. Bukan tanpa alasan lembaga investigasi negara dan beberapa awak media mendatangi PT.Glow Industri Herbal Care ke lokasi produksi.

Menurut informasi warga yang tidak mau disebutkan namanya beberapa waktu lalu,mengatakan kepada LIN bahwa PT. Glow Industri Herbal Care belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup sejak tahun 2023.

Terbukti saat di konfirmasi, seorang Manajer menjelaskan bahwa Izin produksinya sudah didapat dari Kementerian yang bersangkutan, tetapi dia tidak berani menunjukkan izin pengelolaan air limbah (IPAL) yang dikeluarkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

” Semua produk kami sudah ada izinnya, kalau untuk limbah nya, kami sudah bekerjasama dengan PT. Wastek. Kami juga sedang mengurus izin lainnya”. jelas Marully terhadap team Investigasi disaksikan awak media saat itu.

Limbah kosmetik dari sisa akhir produksi sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup, kategorinya termasuk dalam golongan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Apalagi kosmetik yang sudah kedaluwarsa atau tidak terpakai lagi mengandung bahan-bahan berbahaya seperti:

Microbeads: plastik kecil yang dapat mencemari air dan merusak ekosistem laut – – Wewangian sintetis: bahan kimia yang dapat membahayakan lingkungan laut

Merkuri: logam berat yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia

Paraben: zat kimia yang dapat membahayakan ekosistem terumbu karang

BHA dan BHT: bahan kimia yang dapat membawa racun bagi makhluk hidup di laut

Siloksan: bahan kimia yang dapat membahayakan lingkungan dan makhluk hidup

Triklosan: bahan kimia yang dapat membahayakan lingkungan dan makhluk hidup.

Limbah kosmetik yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, penting untuk mengelola limbah kosmetik dengan benar dan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang untuk mengelolanya.

Atas dasar temuan ini, Lembaga Investigasi Negara (LIN) berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk segera turun langsung ke lokasi, agar apa yang menjadi ke khawatiran masyarakat segera terjawab dengan jelas. (Team)