Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Baru terhitung hari Dr, Asep Surya Atmaja diberikan amanah untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi periode 2024-2029 menggantikan Ade Kuswara Kunang yang beberapa waktu lalu terjaring pada OTT KPK.
Pada kesempatan ini, Lembaga Investigasi Negara (LIN), mengatakan kepada wartawan tentang dugaan kerusakan laporan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang semestinya segera mungkin dapat dirapihkan agar tidak berdampak signifikan kedepannya.
Ependi mengatakan bahwa dalam lima (5) bulan terakhir dirinya dan team melakukan investigasi khusus terhadap para pemilik kebijakan di lingkungan pemerintah kabupaten Bekasi. Hasil kajian dan investigasi, melalui data BPK RI terhadap masing-masing Dinas yang ada , secara implisit dapat diterjemahkan sebagai hal yang harus segera diperbaiki bahkan jika perlu di reformasi.
Tahapan yang selama ini dilakukan oleh LIN adalah dengan cara menyurati, meminta kejelasan terkait beberapa mata anggaran yang dinilai sangat menonjol, agar ketransparansian sistem pengelolaan keuangan daerah yang didapat dari pajak rakyat tepat sasaran. Akuntabilitas menjadi sorotan yang seharusnya dapat dijawab dengan baik dan mudah tanpa harus mencari cara untuk dapat secepatnya menghidar.
Menurutnya, banyak pejabat yang berlindung melalui beberapa payung hukum, untuk tidak memberikan jawaban surat -surat yang masuk, selain kepada PPID yang dikelola oleh Dinas Kominfo untuk menjelaskannya.
Padahal itu alasan klasik pejabat saja untuk menghindari pertanyaan kritis rakyat terhadap nya, dan menggunakan tangan Dinas lain sebagai tameng.
” Belasan surat konfirmasi telah kami layangkan, berdasarkan data dan hasil investigasi kami sudah coba lakukan, sayangnya, mereka para pejabat terkait sengaja mempersulit langkah kami dengan dalil-dalil yang sebenarnya sudah kami fahami sedari awal”. Ungkap nya.
Semua tampuk pimpinan tinggi pada masing-masing Dinas sengaja menghindari pertanyaan, seolah dia sedang mendirikan negara sendiri tanpa boleh ada pihak yang berhak bertanya atau intervensi terhadap nya, atau memang itu pesan dari para pengatur serangan yang ada dibelakang layar selama ini.
Miris melihat data realisasi anggaran yang luar biasa pada masing-masing dinas, Ependi dan team hukumnya sengaja membuat surat untuk ber Audiensi dengan Plt Bupati Bekasi bertajuk penyelematan anggaran, dan sengaja ingin meminta pendapat nya terkait hal yang dimaksud. Sayangnya, Plt Bupati Bekasi Dr. Asep Surya Atmaja, tidak berkenan untuk bertemu,dan menyerahkan perihal yang dimaksud kepada Inspektorat.
Timbul pertanyaan besar terhadap kinerja Plt Bupati Bekasi saat ini. Dia tidak ingin mendengar sesuatu yang kebenarannya hanya dapat diputuskan oleh nya. Karna seorang Bupati/Walikota didalam pemerintahan memiliki kapasitas/hak prerogatif tanpa meminta pendapat legislatif jika dibutuhkan demi sesuatu hal yang dirasa perlu dan baik bagi masyarakat nya.
Materi yang sudah di siapkan untuk Bekasi lebih baik lagi dalam surat Audiensi tersebut, begitu juga pendapat hukum agar Plt Bupati Bekasi segera berbenah, luluh lantah tanpa pertimbangan yang jelas. Integritas Dr. Asep Surya Atmaja selaku Plt Bupati Bekasi saat ini menjadi sorotan khusus, ada apa sebenarnya dengan kebijakan yang dia ambil saat ini, tanpa mau mendengar apa maksud dan tujuan lembaga sosial kontrol melakukan hal ini

” Surat kami sudah di terima oleh Plt Bupati dan di tandatangani olehnya, untuk segera di tindaklanjuti oleh inspektorat. Melalui beberapa mekanisme aturan yang diterapkan, setidaknya surat kami sudah sampai ditangan Plt Bupati. Tapi kok aneh, Plt Bupati sengaja dengan jelas menghindar dari kami, Dia mengarahkan kami untuk menghadap inspektorat. Ini bukan permasalahan biasa, subtansi yang kami bawa perlu kejelasan hukum dan hanya dapat di putuskan segera oleh pemilik kebijakan tertinggi, karna ini semua menyangkut penggunaan anggaran yang dirasa ugal-ugal. (Red)












